kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPR Didesak Untuk Perjelas Aturan Soal Kekerasan Seksual

DPR Didesak Untuk Perjelas Aturan Soal Kekerasan Seksual

Kamis, 09 September 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi pelecehan seksual. [Foto: Istockphoto/Markgoddard]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR lebih merinci aturan penghapusan kekerasan seksual dalam draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Mariana menyampaikan, jika Baleg mengubah draf lama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi RUU TPKS dengan alasan agar tak terjadi tumpang tindih aturan dengan KUHP, maka semestinya ada penjelasan secara khusus mengenai bentuk kekerasan seksual yang bisa dikenakan pasal KUHP.

Dia juga menyinggung soal kasus dugaan pelecehan seksual di Kantor Penyiaran Indonesia (KPI). Mariana meragukan KUHP yang ada sekarang bisa menyelesaikan perkara kasus dugaan pelecehan seksual di kantor pengawas penyiaran tersebut.

Sehingga menurutnya, aturan yang lebih rinci diperlukan dalam RUU TPKS agar bisa sekaligus menjaring kasus kekerasan seksual yang tidak bisa disangkakan dengan pasal-pasal di KUHP.

Draf RUU TPKS menuai kritik karena menghapus banyak pasal krusial dalam upaya penghapusan kekerasan seksual. Perubahan nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS juga disorot karena dinilai menghilangkan makna filosofis penghapusan kekerasan seksual.

Dalam draf RUU TPKS, sebanyak 85 pasal dihilangkan. RUU TPKS juga memangkas 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 4 bentuk. Usulan terbaru ini juga menuai kritik karena dinilai masih ada ketimpangan hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih berstatus draf awal, pihaknya juga masih menerima berbagai kritik masukan dari berbagai kalangan.

Willy juga menjelaskan, terkait beberapa kategori bentuk kekerasan seksual yang hilang dalam RUU TPKS bisa diselesaikan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP, atau UU Perkawinan dan KDRT. Meski Willy tak menjelaskan rinci bentuk kekerasan seksual apa yang bisa disangkakan dengan UU Perkawinan dan KDRT atau RUU KUHP. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda