kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Harap Pemerintah Bangun Museum di Lokasi Sisa Rumoh Geudong

DPRA Harap Pemerintah Bangun Museum di Lokasi Sisa Rumoh Geudong

Minggu, 25 Juni 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Iskandar Al- Farlaky. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi I DPR Aceh yang membidangi politik hukum, hak asasi manusia dan keamanan, Iskandar Al- Farlaky, berharap pemerintah untuk dapat membangun museum di lokasi lahan Rumoh Geudong dengan cara mereplikasi bentuk Rumoh Geudong yang dulu.

“Sebagai wujud mempertahankan memori kolektif tentang situs pelanggaran HAM berat di Aceh, maka sangat penting untuk dibangun museum di lokasi Rumoh Geudong, bahkan bentuk bangunannya harus mereplikasi wujud Rumoh Geudong yang Aslinya," kata Iskandar kepada Dialeksis.com, Minggu (25/6/2023).

Iskandar mengatakan bahwa, jika bangunan fisik sisa Rumoh Geudong dipaksakan untuk dirobohkan, dihancurkan, maka patut diduga bahwa negara sedang berupaya untuk mengaburkan dan menghilangkan sejarah penting tentang apa yang pernah terjadi sepanjang perang Aceh, di Rumoh Geudong.

Dia menjelaskan, bahwa pembangunan museum Rumoh Geudong akan menjadi situs pembejalaran bagi publik atau bahkan kepada dunia, jika nantinya ada peneliti yang hendak mencari atau meneliti tentang perang Aceh.

"Kita menyesalkan tindakan pemerintah yang telah merobohkan sisa bangunan Rumoh Geudong, di Kabupaten Pidie, Aceh, mengingat rumoh geudong merupakan situs penting, sejarah panjang konflik senjata Aceh," ujarnya.

Iskandar menjelaskan bahwa, seharusnya yang dilakukan oleh negara adalah merawat sisa bangunan itu sebagai upaya menjaga ingatan dan pembelajaran bagi negara dan masyarakat tentang konflik senjata Aceh.

“Harusnya bangunan tersebut dapat dirawat untuk dijadikan sebagai situs sejarah pelanggaran HAM berat di Aceh, ini penting sebagai pembelajaran dan pengingat kita tentang perang panjang di Aceh," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi akan melakukan kick-off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang berat. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Romoh Geudong, Pidie, Aceh pada tanggal 27 Juni 2023. 

Kick-off ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, merupakan yang merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Tim TPPHAM yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda