DPRA Minta Pengelolaan Tanah Aceh Diserahkan ke Pemerintah Daerah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
[Foto: Auliana Rizky/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurahman minta persoalan pengelolaan pertanahan di Aceh terkait dengan Reforma Agraria untuk dikembalikan dan dipercayakan kepada rakyat Aceh.
Ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk segera menyerahkan pengelolaan tanah ke Pemerintah Aceh.
"Banyak hak dan kewenangan di Aceh ini terhambat, selalu dikatakan Aceh ini belum siap, ini sangat dirugikan, semestinya didorong bagaimana Badan Pertanahan Aceh (BPA) dapat terlaksana," ujar Azhar saat diwawancara setelah rapat kerja dengan Kanwil BPN Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh terkait Reforma Agraria di aula Komisi I DPRA, Banda Aceh, Senin (25/1/2021).
Ia berujar, sulitnya pengaturan anggaran untuk dialokasikan ke bidang pertanahan disebabkan karena badan pengelolaan tanah masih bersifat nasional, akan tetapi jika sudah berubah ke BPA pengaturan tersebut nanti bisa diatur.
"Nanti bisa diatur, apakah nanti dana dikonsentrasikan ke dana bantuan, sehingga semua kewenangan dan tugas perbantuan pusat bisa dilakukan di BPA," jelasnya.
Anggota Komisi I DPRA lainnya, Saiful Bahri juga sepakat dengan pernyataan Azhar. Ia menilai pekara pemberdayaan tanah untuk mantan kombatan harus dipastikan terkait data lahan pertanian dan dana yang pantas.
"Pastikan data dan diselesaikan jadi bahan lahan imigrasi, semua lahan mempunyai sertifikat, jadi pemerintah memeriksa sertifikasinya yang tidak memiliki surat harus dikembalikan," pungkas Saiful.