DPRA Setujui APBA 2019
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2019 dengan komposisi pendapatan Rp15,435 triliun dan belanja Rp17,016 triliun.
Persetujuan tersebut disampaikan setelah semua fraksi di DPR Aceh menyatakan menerima pengesahan APBA 2018 dalam sidang paripurna di ruang utama DPR Aceh di Banda Aceh, Senin (17/12) malam.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Aceh T Irwan Djohan serta dihadiri pimpinan dewan dan anggota lembaga legislatif tersebut serta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Sebelumnya juga dilakukan penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap R-APBA 2019 yang diajukan oleh Gubernur Aceh (eksekutif). Prosesnya diawali dengan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2019 melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2018 tanggal 29 Juni 2018.
Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan saat memimpin sidang menyampaikan APBA 2019 yang telah disahkan akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih dulu untuk dievaluasi. Setelah proses evaluasi maka APBA akan ditetapkan menjadi APBA 2019.
"Setelah dievaluasi oleh Mendagri, barulah APBA 2019 disahkan dalam paripurna berikutnya," tutur Irwan Djohan. (sbm)