kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / DPRA Surati Forbes DPR dan DPD RI Soal R-APBA 2024 dan Evaluasi PJ Gubernur Aceh

DPRA Surati Forbes DPR dan DPD RI Soal R-APBA 2024 dan Evaluasi PJ Gubernur Aceh

Minggu, 12 November 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyurati Forum Bersama (Forbes) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Aceh. 

Dalam hal ini, Forbes Aceh Diminta koordinasi dengan Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PJ Gubernur, Achmad Marzuki.

Surat bernomor 161/2385 ditandatangani oleh Ketua DPRA, Zulfadli pada 03 November 2023, berisi beberapa poin terkait dengan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA 2024 serta sejumlah hal lainnya.

Dalam surat tersebut, Ketua DPRA, Zulfadli melaporkan bahwa Pemerintah Aceh teiah menyampaikan Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024 kepada DPR Aceh tanggal 13 September 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama sesuai peraturan perundang-undangan.

"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, perlu Kami laporkan dinamika pemnbahasan RAPBA 2024," katanya.

Zulfadli menyampaikan DPR Aceh telah menyurati Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan pembahasan sebanyak 3 kali, terakhir pada tanggal 31 Oktober 2023 (surat terlampir), namur tidak pernah dihadiri langsung oleh Saudara Pj. Gubernur Aceh dengan alasan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menyoroti beberapa agenda strategis nasional yang akan dilakukan pada tahun 2024 diantaranya, Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota serta Provinsi Aceh akan menjadi tuan rumah bersama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI.

Dalam hal ini, DPRA memerlukan kehadiran Pj. Gubernur Aceh seiaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dengan kewenangan antara lain menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketidakhadiran saudara Pj, Gubernur Aceh pada pembahasan R-APBA Tahun Anggaran 2024, akan berdampak pada terhambatnya pembahasan hingga pengesahan R-APBA Tahun Anggaran 2024 secara tepat waktu, sehingga mengakibatkan terganggunya proses persiapan agenda strategis nasional dimaksud serta pelaksanaan Pembangunan di Aceh.

"Mengurangi rasa hormat kami, kondisi ini patut diduga menunjukkan ketidakmampuan Saudara Pj. Gubernur Accit daiam meujalankan tugas dan tanggung jawab yang diembannya selaku Kepala Daerah," kata Zulfadli dalam keterangan surat.

Dalam hal ini, mohon agar kiranya FORBES Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh berkenan melakukan koordinasi dengan Presiden, untuk peninjauan kembali saudara Achmad Marzuki sebagai Gubernur Aceh.

"Demikian kami sampaikan dan atas perkenan kami ucapkan terima kasih," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda