kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Driver Gojek Banda Aceh Tak Persoalkan Larangan Pakai Sandal, dari Dulu Sudah Ikuti SOP

Driver Gojek Banda Aceh Tak Persoalkan Larangan Pakai Sandal, dari Dulu Sudah Ikuti SOP

Senin, 20 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Usai viral isu aturan larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya meluruskan.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan atribut sandal jepit saat berkendara.

Namun larangan tersebut bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor, melainkan sejenis himbauan atau anjuran untuk aman berkendara di jalanan.

Ketua Persatuan Driver Gojek Indonesia (PDGI) Kota Banda Aceh A Ashrul H Rokan menyatakan, komunitasnya memang dari dulu sudah dianjurkan untuk mengikuti prosedur operasi standar atau SOP atribut dari Gojek.

“Salah satu SOP atribut berkendara dari Gojek ialah pakai sepatu, selain harus berpakaian sopan dan lain-lainnya,” ucap Pak De sapaan akrabnya kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (20/6/2022).

Dengan demikina, komunitas Driver Gojek di Banda Aceh sudah tidak mempersoalkan aturan larangan pakai sandal jepit di saat berkendara sepeda motor, karena memang SOP Gojek sudah menganjurkan drivernya untuk memakai sepatu.

“Karena safety ridingnya (keamanan berkendara) di kami ya seperti itu. Jadi kita sudah lebih awal melakukannya,” ungkap dia.

Menurut Ketua PDGI Kota Banda Aceh ini, memakai sepatu sebenarnya untuk keamanan sendiri, apalagi bagi driver-driver Gojek yang mencari orderan di jalanan. 

Karena, kata dia, kemungkinan kecelakaan pasti ada di jalanan, sehingga dengan memakai sepatu dapat meminimalisir luka atau dapat memproteksi kaki.

Terlepas dari komunitas driver Gojek, Pak De sendiri selaku pengendara sepeda motor menilai aturan larangan pakai sandal saat berkendara tidak masuk akal.

Karena, menurut dia, sangat ribet harus memakai sepatu jika berkendara hanya ingin menempuh jarak kurang dari 50 meter. Tetapi kalau aturannya itu diberlakukan khusus untuk jarak tempuh yang jauh, Ashrul sepakat.

“Kalau menurut saya pribadi, pilih sandal atau sepatu sebenarnya hak masing-masing, ya, yang penting itu kita harus melengkapi surat-surat kendaraan dan juga harus berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya.(Akhyar)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda