Beranda / Berita / Aceh / DSI Aceh Tanggapi Adanya Pihak yang Hambat Penerapan Qanun LKS

DSI Aceh Tanggapi Adanya Pihak yang Hambat Penerapan Qanun LKS

Jum`at, 11 Desember 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
Gedung Dinas Syariat Islam Aceh. [Dok. Aceh Image]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh (DSI), Husni M.Ag mengatakan, terkaitnya adanya pihak yang tidak menerima dan menghambat jalannya penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah merupakan hal biasa.

"Memang segala sesuatu yang kita buat baru atau membuat sesuatu untuk keluar dari kebiasaan lama, itu kan tentu banyak rintangan dan hambatan. Setiap orang tentu tidak sama pemahamannya," jelas Husni saat dihubungi Jumat (11/12/2020).

Ia melanjutkan, setiap kebijakan pasti ada yang menerima dan menolak. Namun demikian, lanjutnya, LKS ini salah satunya solusi untuk meningkatkan ekonomi Islam khususnya di Aceh.

"Antara suka atau tidak suka itu selalu ada pada setiap manusia. Tapi kita tetap jalan, dengan keyakinan terhadap LKS ini salah satunya solusi untuk meningkatkan ekonomi Islam, kita harus jalan terus," pungkasnya.

Diketahui, seluruh lembaga keuangan di Aceh wajib melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah hingga 4 Januari 2022 nanti. Hal itu diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda