Rabu, 12 Maret 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dua Korban TPPO Asal Aceh Dipulangkan dari Laos dan Kamboja, Anggota DPD Bantu Biaya

Dua Korban TPPO Asal Aceh Dipulangkan dari Laos dan Kamboja, Anggota DPD Bantu Biaya

Selasa, 11 Maret 2025 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota DPD asal Aceh, Sudirman Haji Uma. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dua warga Aceh yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri akhirnya kembali ke tanah air setelah melalui proses pemulangan yang rumit. Keduanya, MAR (21) asal Aceh Timur dan MR (23) asal Pidie, diselamatkan dari praktik kerja paksa sebagai scammer di Laos dan Kamboja. Proses repatriasi ini turut dibiayai oleh anggota DPD asal Aceh, Sudirman Haji Uma, yang menyoroti urgensi kolaborasi antarlembaga untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

MAR, warga Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, menjadi korban perdagangan manusia di Laos setelah dijanjikan pekerjaan ilegal. Bersama tiga rekannya yang lebih dulu dipulangkan, ia kabur dari tempat kerjanya pada 23 Februari 2025 dan meminta perlindungan polisi setempat di Kawasan Van Pak Len, Provinsi Bokeo. Namun, proses pemulangannya terkendala administrasi paspor dan visa. MAR akhirnya dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Vientiane untuk mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

“Alhamdulillah, setelah tertunda beberapa lama, MAR tiba di Bandara Kuala Namu pada Minggu (9/3) dan kembali ke Aceh Timur melalui jalur darat. Kami membantu kekurangan biaya tiket dari Bangkok ke Kualanamu serta transportasi darat,” jelas Haji Uma kepada insan media, Selasa (11/3).

Sementara MR (23) asal Padang Tiji, Pidie, menjadi korban serupa di Kamboja. Ia diiming-imingi gaji besar oleh agen ilegal, namun justru dipaksa bekerja sebagai scammer dan mengalami penganiayaan. Keluarganya sempat dimintai tebusan Rp35 juta oleh pelaku, namun tak mampu memenuhi. Berkat koordinasi KBRI Phnom Penh dan intervensi Haji Uma, MR berhasil diamankan kepolisian Kamboja pada 21 Februari lalu.

Proses repatriasi MR sempat terhambat biaya Rp9 juta. Keluarga hanya mampu menanggung Rp5,5 juta, sementara sisanya ditutup oleh Haji Uma. “Korban akhirnya tiba di Kualanamu hari ini dan akan pulang ke Pidie lewat jalur darat,” tambahnya.

Haji Uma menegaskan, kasus TPPO di Aceh harus menjadi perhatian serius semua pihak. Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, Polda Aceh, BP3MI, Imigrasi, dan elemen terkait lainnya.

“Ini masalah krusial. Penindakan terhadap agen ilegal dan edukasi masyarakat harus diperkuat agar tidak ada lagi warga Aceh yang menjadi korban,” tegasnya.

“Kisah mereka diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat waspada terhadap iming-iming kerja ke luar negeri dengan prosedur tidak jelas,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers