kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Pelaku Prostitusi Online Dicambuk

Dua Pelaku Prostitusi Online Dicambuk

Jum`at, 20 April 2018 13:49 WIB

Font: Ukuran: - +

Dua orang terpidana kasus protitusi online di Banda Aceh berinisial M dan N dihukum cambuk di muka umum di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018) (Foto: KBRN/RRI)


DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Dua orang terpidana kasus protitusi online di Banda Aceh berinisial M dan N dihukum cambuk di muka umum di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (20/4/2018).

Keduanya terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran syariat islam sebagaimana yang diatur dalam pasal 23 ayat 2 tentang qanun jinayat.

Kedua Pelaku Prostitusi online itu masing-masing dihukum cambuk sebanyak 12 kali. Selain dua orang PSK online, algojo yang bertindak sebagai eksekutor juga melayangkan cambukan terhadap tiga pasangan kasus ikhtilat (berdua-duaan dengan pasangan yang bukan muhrim) yaitu PA, ZH, EM, RM, YA dan RA.

Masing masing  PA asal Darussalam dicambuk sebanyak 22 kali, ZH asal Beurawe dicambuk sebanyak 17 kali, EM asal Gp Keuramat sebanyak 17 kali,  RM asal Jeulingke sebanyak 22 kali, YA asal Peukan Bada sebanyak 12 kali, dan RA asal Neusu Aceh sebanyak 12 kali.

"Ada 8 orang terpidana pelanggar syariat islam yang menjalani hukuman cambuk hari ini, 5 orang wanita dan 3 orang laki-laki," kata Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Yusnardi kepada wartawan.

Meskipun Pemerintah Aceh sudah mempergubkan tentang pelaksanaan eksekusi cambuk di dalam lapas sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 5 Tahun 2018, namun Pemko Banda Aceh tetap melaksanakan eksekusi cambuk di muka umum.

Foto: KBRN RRIFoto: KBRN RRI

Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan menjelaskan, meski Pemerintah Aceh sudah memberlakukan Pergub Nomor 5 Tahun 2018, namun pihaknya masih menunggu pendapat ulama dalam hal ini harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRK Banda Aceh dan MPU Kota Banda Aceh.

"Untuk sementara kita masih mengacu pada aturan yang telah ada, namun demikian soal Pergub cambuk di dalam lapas kita masih berkooridanasi dengan ulama dan Forkopimda Kota Banda Aceh," kata Zainal yang turut hadir pada pelaksanaan eksekusi cambuk. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda