Dua Pemuda Bentang Bendera Bulan Bintang, Abu Razak: Tak Ada Perintah
Font: Ukuran: - +
Abu Razak. Foto: IST
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat H. Kamaruddin Abubakar (Abu Razak) menegaskan, oknum pelaku pembentangan bendera Bulan Bintang (BB) di depan ruang kerja Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis 28 November 2024, bukanlah mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tergabung dalam wadah KPA.
Kecuali itu, tidak ada perintah apapun dan kepada siapapun dari KPA Pusat, untuk membentangkan bendera Bulang Bintang di mana pun. Karenanya tegas Abu Razak, pihaknya tidak terlibat dan bertanggungjawab terhadap aksi dimaksud.
“Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggungjawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh paska Pilkada, Rabu lalu,” jelas Abu Razak, Jumat 29 November 2024 di Banda Aceh.
Penjelasan ini disampaikan Abu Razak, menjawab pertanyaan banyak pihak, terkait adanya dua pemuda dengan wajah tertutup sebu, Kamis kemarin, membentang bendera Bulan Bintang di depan ruang kerja Gubernur Aceh.
Abu Razak menduga, aksi pelaku telah ditunggangi pihak atau oknum tertentu dengan tujuan merusak nama baik KPA serta PA, usai H. Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah (Dek Fadh), dinyatakan sebagai pemenang sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Periode 2025-2030, berdasarkan hasil repitulasi suara KPU RI.
“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tapi Alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA ban sigom Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” tegas Abu Razak.
SOP Penjagaan Perlu Dievaluasi
Kecuali itu, Abu Razak juga mengkritik sistem pengamanan dan penjagaan Kantor Gubernur Aceh, yang dinilai sangat lemah dan mudah untuk tujuan pihak tertentu melakukan provokasi.
“Bagaimana bisa, dua pemuda datang dengan bebas, lalu membentang bendera. Dimana petugas keamanan atau anggota Satpol PP serta Kepolisian yang menjaga dan mengawal kantor pemerintah, sehingga oknum tersebut begitu leluasa melakukan aksinya,” gugat Abu Razak.
Karena itulah, Abu Razak meminta Pj Gubernur Aceh, khususnya Sekda Aceh dan Kepala Satpol PP/WH, melakukan evaluasi terhadap sistem oprasional prosedur (SOP) penjagaan dan pengamanan Kantor Gubernur Aceh, terutama melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman dan gangguan.
“Tentu dengan terukur dan tidak kaku, sehingga tak menganggu kenyamanan tamu, masyarakat dan yang ingin bertemu dengan pemimpinnya serta para pegawai yang melaksanakan berbagai aktivitas tata kelola pemerintahan,” saran Abu Razak.[]