kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dualisme Nonmeklatur, KPU Diminta Memperjelas Status KIP Aceh

Dualisme Nonmeklatur, KPU Diminta Memperjelas Status KIP Aceh

Sabtu, 15 Mei 2021 14:24 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak


Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Said Mudhar MPd. (ANTARA/HO/Dokumentasi Pribadi)


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang Hasil Seleksi Penulisan Makalah Dan Perubahan Jadwal Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.A).

Namun di dalam pengumuman tersebut, untuk wilayah Aceh tertulis nomenklatur KPU Provinsi Aceh. Apabila merujuk pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka penyebutan yang benar adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Akibat penyebutan tersebut, sejumlah kalangan di Aceh menafsirkan seolah-olah KPU RI masih tidak menghargai status hak khusus Aceh sebagaimana amanat UU PA Nomor 11 Tahun 2016.

Dari Nagan Raya Kritikan terhadap penyebutan KPU Aceh oleh KPU Pusat disampaikan oleh  Said Mudhar Ketua Jaringan Demokrasi (JADI) Kabupaten Nagan Raya. Ia mengatakan hal ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus. Ia meminta anggota DPRA Aceh  maupun pakar-pakar hukum yang ada di Aceh supaya dapat menyurati KPU RI supaya dapat memperjelas status nonmeklatur KIP Aceh.

Kata Mudhar persoalan sudah berlangsung lama. Cuma sebelumnya jarang terekpos ke Publik. Karena menyangkut hal sekretariat lebih kepada internal.

"Mungkin selama ini kalau Sekretariat  jarang terekpos ke publik. Yang paling sering terekpos Komisioner.  Padahal secara kelembagaan  itu satu lembaga," kata Said Mudhar, kepada Dialeksis.com, Sabtu (15/5/2021) dihubungi melalui seluler.

Said Mudhar mengaku dirinya juga heran sampai saat ini  proses  keuangan di KPPN masih menggunakan kop surat dan  stempel KPU bukan KIP Aceh.

Untuk itu ia berharap agar ada satu kejelasan nonmeklatur KIP Aceh harus jelas penyebutannya. Apalagi regulasi hukumnya sudah ada UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintah Aceh,"pungkas Said Mudhar.(FB)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda