kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Dana Desa Hingga Rp 15 Miliar, GeRAK Aceh Barat Sarankan Ini

Dugaan Korupsi Dana Desa Hingga Rp 15 Miliar, GeRAK Aceh Barat Sarankan Ini

Selasa, 19 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyatakan ada sejumlah kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa mencapai Rp 15 miliar lebih di kabupaten tersebut.

Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputa mengatakan, pihaknya mendorong agar proses pengembalian uang ini lebih diutamakan daripada proses hukum karena pengetahuan dan kapasitas pengelolaan keuangan aparat desa masih minim.

"Kita dapat informasi pemerintah daerah menginisiasi untuk mendorong konsep pertanggungjawaban untuk diselesaikan secara baik-baik, artinya pihak desa didorong untuk mengembalikan sejumlah uang yang diduga telah terjadinya potensi penghilangan uang," ujar Edy saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (19/1/2021).

"Sebenarnya patut didukung karena mungkin dalam proses pengeloaannya para aparatur desa kurang paham. Atau memang ada unsur kesengajaan bisa jadi, kita kan tidak tahu terkait hal itu," tambahnya.

Namun menurut Edy, bila uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk dikembalikan, pihaknya mendorong agar para penegak hukum melakukan proses penyelidikan terkait dugaan kerugian negara tersebut.

"Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, memang efek jera itu harus dimunculkan guna untuk menyampaikan kepada pihak lain bahwa ini efek dari pengelolaan uang desa atau negara yang tidak bisa dipertanggugjawabkan," ujar Edy.

GeRAK Aceh Barat berharap, kasus ini menjadi catatan bagi aparatur desa lain atau siapapun yang melakukan proses pengelolaan uang negara agar sangat berhati-hati, tidak boleh sembrono dan harus mengikuti berbagai aturan yang sudah dibuat oleh Undang-Undang.

"Tentunya kita mendorong proses sosialisasi terutama kepada aparatur desa yang wajib dilakukan terus menerus oleh pemerintah, jadi mereka harus paham bahwa pekerjaan ini (korupsi) tidak boleh dilakukan karena menimbulkan kerugian uang negara atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Edy.

Menurutnya, proses sosialisasi atau pemberian ilmu tentang bagaimana melakukan proses pengelolaan uang negara yang baik harus secara terus menerus dilakukan, tidak cukup dalam setahun sekali, karena proses aparatur desa juga terus berganti.

"Dan terakhir, terkait kasus ini, uangnya harus dikembalikan, jabatan yang bersangkutan juga harus dicabut," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda