kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa Belum Ada Penetapan Tersangka, Ini Kata Kejari Bireuen

Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa Belum Ada Penetapan Tersangka, Ini Kata Kejari Bireuen

Rabu, 29 Juni 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Rhazi SH MH, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen A.n Muliana SH menggelar Jumpa Pers di Aula Kantor Kejari Bireuen dikawasan Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Rabu (29/6/2022). [Foto: Fajri/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dari total anggaran Rp2 Miliar lebih dana PNPM tersebut, Pihak Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sudah menyita uang sebanyak Rp484 Juta lebih.

Namun sampai saat ini Penyidik Kejari Bireuen belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH, melalui Kasie Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Rhazi, S.H., M.H mengungkapkan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 62 orang saksi terdiri dari 4 Unit PJOK terdiri dari Pengelolaan Kecamatan (UPK), BPUPK, BKAD, Unsur Kasie BPMG Kecamatan serta unsur terkait lainnya.

Rhazi, sapaan akrab Muhammad Rhazi mengatakan,  pihaknya dalam melakukan pemeriksaan memang mengalami sedikit kendala dimana dalam satu desa kadang ada 10 kelompok Simpan Pinjam sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan.

"Mulai bulan April, kita sudah lakukan Pemeriksaan sebanyak 62 orang kita minta keterangan. Memang dalam satu desa kadang ada 10 Kelompok Simpan Pinjam sehingga memang membutuhkan waktu yang lama bagi kita untuk melakukan penetapan tersangka," kata Rhazi menjawab pertanyaan Dialeksis.com, Rabu (29/6/2022).

Sementara itu, Kepala Kejari Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH.MH, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit auditor, Namun, kata Farid dalam kasus ini bakal ada tersangka. 

"Yang jelas tersangkanya pihak yang mengarah bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Kejari Bireuen dalam konferensi Pers di Aula Kejari Bireuen kawasan Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda