DIALEKSIS.COM| Takengon- Soal pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pernah mengantarkan pejabat dan penyedia barang masuk jeruji besi. Kini kembali persoalan itu menghangatkan Aceh Tengah.
Kali ini giliran aktivis yang melaporkan dugaan markup (pengelembungan harga) dalam pengadaan APE di Aceh Tengah tahun 2025, kepada pihak Kejaksaan Negeri Takengon.
Aktivis Gayo, Saparuda IB, dalam keteranganya kepada media menybutkan, pihaknya melaporkan dugaan penggelembungan harga APE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah kepada Kejaksaan Neger Aceh Tengah, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH).
laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
“Ini salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang negara. Namun, semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Saparuda dalam keterangan tertulisnya.
Saparuda menyebutkan, dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan APE tersebut muncul setelah dirinya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang menerima bantuan barang dari Disdikbud Aceh Tengah.
“Kondisi barang yang ditemukan di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan fasilitas yang diterima pihak sekolah,” jelasnya.
Karena itu, perlu ditelusuri apakah spesifikasi, volume, kualitas, dan harga barang sudah sesuai dengan anggaran yang digunakan,” katanya.
Saparuda menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar baginya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
Saparuda meminta pihak Kejaksaan menelaah dan memverifikasi dokumen pengadaan APE pada Disdikbud Aceh Tengah, termasuk proses perencanaan, penganggaran, serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ia juga meminta agar harga pengadaan dibandingkan dengan harga pasar pada saat kegiatan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan kondisi barang yang direalisasikan.
Selain itu, proses pemilihan penyedia, kontrak pengadaan, berita acara serah terima, hingga dokumen pembayaran dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saparuda turut mendorong kejaksaan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, ia berharap aparat penegak hukum mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
“Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Apalagi ini berkaitan dengan sektor pendidikan yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Saparuda memberikan tekanan, bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
Ia menghormati asas praduga tak bersalah serta menyatakan bahwa dugaan markup dalam pengadaan APE tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti, sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga terdapat kejelasan mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan tersebut.
Riuhnya soal dugaan markup APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah, hingga kini belum ada keterangan resmi di pihak terkait atas laporan yang disampaikan Saparuda ke Kejaksaan Negeri Takengon.
Sebelumnya, pengadaan APE di Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 telah membuat kasus korupsi ini ada pihak yang masuk jeruji besi. Apakah kasus itu akan berulang dengan adanya laporan resmi dari aktivis ini?