kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkumham Aceh Dorong Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Dukung Pemulihan Ekonomi, Kemenkumham Aceh Dorong Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kamis, 22 September 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto bersama. [Foto: Kemenkumham Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai program unggulan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sertifikasi pusat perbelanjaan. 

"Tahun 2022, program unggulan DJKI adalah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan yang berbasis kekayaan intelektual," ujar Kepala Bidang Hukum, Bukhari, Kamis (22/9/2022) di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh.

Hal tersebut diungkapkan Bukhari saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait.

Bukhari menerangkan, Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa tempat perdagangan baik online maupun offline bertanggung jawab untuk memastikan tempatnya tidak beredar produk yang melanggar hak kekayaan intelektual.

"Sehingga penting kiranya pengelola pasar atau pusat perbelanjaan membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan syarat penyewa tidak menjual barang yang melanggar hak kekayaan intelektual," jelasnya.

Apabila melanggar, penyewa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian sewa-menyewa. Bukhari mengatakan hal ini merupakan tanggung jawab pengelola pusat perdagangan untuk tidak turut serta melanggengkan pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Sebelumnya, dalam laporannya Reza Nazriandi menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Polda Aceh, instansi terkait, pengelola pasar dan pusat perbelanjaan di Aceh, serta sejumlah pelaku usaha.

"Tujuannya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual khususnya terkait dengan peredaran barang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan kekayaan intelektual," ungkap Reza.

Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu Ahmad Rifadi (Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI) dan Noprizal (Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI).

Pada kesempatan yang sama diserahkan pula sertifikat dan penghargaan kekayaan intelektual kepada Lippo Plaza Aceh dan Suzuya Mall Lhokseumawe.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda