kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

Sabtu, 31 Desember 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

Serta, salah satu penyebab yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat adalah problem stunting.

Dalam Alquran, Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al Aziziyah, menyebutkan, surat An-Nisa ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh ini memaparkan isi Fatwa tersebut yaitu Menetapkan bahwa Stunting (al-taqazzum) adalah kondisi perkembangan fisik yang timpang pada balita yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan sampai usia anak dua tahun.

Kemudian, paparnya lagi, stunting dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik aspek pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), maupun gerakan (motorik).

Lanjutnya Pencegahan stunting hukumnya adalah sunat selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Dan perbuatan yang berpotensi mengakibatkan stunting hukumnya adalah makruh.

“BKKBN perlu mempererat kerjasama dengan Kemenag dalam pencegahan stunting dari hulu. Baik melalui program Pra Nikah, Kutbah Jum’at, dan tausiyah terkait pencegahan stunting di masjid maupun di meunasah. Dukungan untuk nilai keagamaan ini yang sangat terbatas. Kita rumuskan kembali kearifan lokal.

Selanjutnya »     Kalau dulu setiap malam Jum’at, masyar...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda