Sabtu, 27 September 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dukung Penertiban Tambang Ilegal, PMII Aceh Desak Regulasi Tambang Rakyat Diterbitkan

Dukung Penertiban Tambang Ilegal, PMII Aceh Desak Regulasi Tambang Rakyat Diterbitkan

Sabtu, 27 September 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

  • Ketua PKC PMII Aceh, Teuku Rasyoel Akram. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh menutup tambang ilegal yang masih marak beroperasi di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Aceh, Teuku Rasyoel Akram kepada media dialeksis.com, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Rasyoel, tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

“Penutupan tambang ilegal adalah komitmen nyata Pemerintah Aceh untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat. Kita tidak boleh lagi membiarkan praktik ini berjalan karena risikonya terlalu besar,” ujarnya.

Dugaan praktik terstruktur dalam tambang ilegal di Aceh makin kuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh merilis temuannya.

Data yang dipaparkan Pansus menyebut, sekitar 1.000 unit excavator masih aktif beroperasi di 450 titik tambang ilegal. Setiap unit disebut rutin menyetor Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat, sehingga nilai setoran itu mencapai Rp360 miliar per tahun.

“Angka ini sangat fantastis. Fakta ini menunjukkan bahwa tambang ilegal di Aceh bukan sekadar aktivitas masyarakat mencari penghidupan, tetapi sudah menjadi jaringan besar yang menguntungkan segelintir pihak,” kata Rasyoel.

Berdasarkan laporan Pansus, aktivitas tambang ilegal terpantau masih berjalan di sejumlah kabupaten, antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, hingga Pidie. Kondisi itu menegaskan bahwa praktik tambang ilegal sudah menjalar hampir ke seluruh wilayah Aceh.

Meski mendukung penuh langkah penutupan tambang ilegal, PKC PMII Aceh menilai kebijakan tersebut harus diikuti dengan penerbitan regulasi tambang rakyat.

Hal ini penting agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tetap mendapatkan akses ekonomi yang sah, aman, dan berkelanjutan.

“Jika tambang ilegal ditutup, tentu akan berdampak pada masyarakat yang bekerja di sektor itu. Karena itu, regulasi tambang rakyat menjadi solusi agar mereka bisa bekerja secara legal, ramah lingkungan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi daerah,” tutur Rasyoel.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi tambang rakyat tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pemerintah Aceh didorong untuk melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga kelompok penambang lokal.

“Keterlibatan masyarakat adalah kunci agar aturan yang lahir benar-benar berpihak dan bisa dijalankan dengan baik,” tegasnya.

PMII Aceh juga menginstruksikan seluruh kader PMII di kabupaten dan kota untuk mengawal isu tambang ilegal di daerah masing-masing.

Langkah itu dianggap perlu agar praktik tambang ilegal benar-benar diberantas sampai ke akar, sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi.

“PMII akan terus mengawal isu tambang ini. Kami ingin rakyat Aceh terlindungi dan lingkungan tetap terjaga. Menjaga alam adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai manusia (hablum minal alam),” tutup Rasyoel. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid