kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dukung Sertifikasi Jaminan Produk Halal Melalui Qanun, MPU Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh

Dukung Sertifikasi Jaminan Produk Halal Melalui Qanun, MPU Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh

Selasa, 06 Desember 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Staf Ahli Gubernur Aceh Bid Keistimewaan Aceh, SDM dan Hubungan Kerjasama Ir. H. Iskandar Syukri, MM, MT, saat menyampaikan sambutan Pj. Gubernur Aceh, sekaligus membuka acara penyerahan Anugerah Halal MPU Aceh tahun 2022 di Aula MPU Aceh, Senin (5/12/2022). [Foto: Humas Pemprov Aceh]


“Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi penduduknya. Adanya sertifikasi halal secara umum merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban negara dalam memberi perlindungan kepada warga negaranya,” kata Iskandar Syukri.

Indonesia sebagai salah satu negara produsen produk halal, kata Iskandar Syukri, harus mampu mengambil peluang dan mengatur strategi untuk memperkuat ekosistem produk halal dan mengakselerasi pertumbuhan industri produk halal dalam negeri. Hal ini juga sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat yang menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia pada tahun 2024.

“Aceh sebagai provinsi dengan kewenangan khusus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, memiliki keistimewaan dalam bidang penegakan syariat Islam. Salah satu upaya penegakan syariat Islam adalah memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Aceh memiliki sertifikat halal. Hal ini juga merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, sebagai panduan bagi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam proses sertifikasi halal sebuah produk,” ujar Iskandar Syukri.

Secara kelembagaan, lanjut Iskandar, MPU Aceh bertugas menerbitkan sertifikat halal sebuah produk berupa fatwa tertulis melalui keputusan sidang pimpinan, berdasarkan hasil audit Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh sebagai lembaga otonom dan independen dari MPU Aceh.

Produk yang harus mendapatkan sertifikat halal tidak hanya makanan, minuman, obat-obatan, tetapi juga termasuk produk kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain produk, jasa yang harus bersertifikasi halal adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Karena bagaimana pun, proses kehalalan sebuah produk dan bisnis yang halal di baliknya, adalah bagian dari ketentuan ibadah yang merupakan perintah Allah.

“Atas nama Pemerintah Aceh menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas pemberian Anugerah Halal MPU Aceh Tahun 2022 ini. Anugerah Halal ini merupakan upaya penyebarluasan persepsi kepada pelaku usaha dan masyarakat umum, tentang betapa pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai destinasi wisata halal,” kata Iskandar Syukri. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda