kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Edukasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Banda Aceh Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Edukasi Pelaku Usaha, DPMPTSP Banda Aceh Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Jum`at, 16 Juni 2023 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Diskominfotik Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Aceh - Dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha dan mengurangi dan menekan pelanggaran penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menggelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun kegiatan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diisi oleh pemateri dosen tetap Fekon USK yang juga mantan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh Weri, SE, M.A dan tenaga helpdesk OSS DPMPTSP Kota Banda Aceh Hariz Poetra Aqli yang bertempat di Hotel Rasamala selama dua hari dari tanggal 14 s/d 15 Juni 2023.

Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.STP, M.Si menuturkan kegiatan ini dilaksanakan guna mengedukasi pelaku usaha untuk memahami peraturan-peraturan terkait pelaksanaan kegiatan usahanya dan mengurangi serta menekan terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan penanaman modal baik atas dasar adanya indikasi pelanggaran penanaman modal maupun laporan/pengaduan dari masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah telah menggunakan konsep “Trust but Verify” artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha dengan mempermudah proses perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) namun juga harus mengikuti aturan-aturan pelaksanaan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah selaku pemegang otoritas.

“Oleh karena itu, kewajiban bagi para pelaku usaha antara lain adalah menyampaikan data penanaman modal secara akurat, lengkap dan tepat waktu,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh Andri, S.STP, M.Si.

Dalam hal ini, Pemko Banda Aceh terus menerus berupaya mendorong investasi dengan menciptakan peluang-peluang investasi di Kota Banda Aceh, dengan memangkas birokrasi melalui penyederhanaan proses perizinan sehingga terwujud iklim investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya sistem OSS RBA, kita semua berharap tidak terjadi lagi kesulitan yang dihadapi oleh para pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Banda Aceh. Semua harus dilakukan secara terbuka, transparan dan memberikan kemudahan para seluruh pelaku usaha,” ujar Andri.

Selanjutnya, Andri berharap agar bimtek ini dapat menjadi forum sharing informasi bagi pelaku usaha yang bergerak dalam dunia industri, jasa perdagangan dan lain-lain dengan kategori risiko menengah sampai dengan risiko tinggi dapat sekaligus memberikan manfaat serta mekanisme dan ketentuan dalam regulasi baru yang berkaitan dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Jadi, kepada seluruh pelaku usaha, apabila ada permasalahan maupun kendala terkait dengan pelaksanaan penanaman modal, dapat langsung disampaikan melalui pelaporan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) melalui aplikasi OSS pada setiap triwulan masa pelaporan,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda