kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Efektifkan Waktu dan Energi, Diskominfo Aceh Imbau Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Efektifkan Waktu dan Energi, Diskominfo Aceh Imbau Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

Kamis, 21 November 2019 20:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Diskominsa Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Kominfo Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh menggelar acara seminar dan bimbingan teknis pemanfaatan dan kekuatan hukum tanda tangan elektronik pada dokumen dan transaksi elektronik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf mengatakan penerapan tanda tangan elektronik pada dasarnya sudah mulai dijalankan di lingkungan Kementerian Negara termasuk Kementerian Dalam Negeri, bahkan langkah ini telah mendapatkan dukungan dari Badan Siber Sandi Negara serta Balai Sertifikat Elektronik. 

Adapun dasar hukum menerapkan kebijakan ini adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menegaskan bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. 

"Dengan demikian kekuatan hukumnya sama dengan tanda tangan basah," sebutnya. 

Di era teknologi informasi yang sangat canggih dewasa ini, kemungkinan adanya pemalsuan identitas elektronik juga bisa terjadi.  

"Karena itu, kebijakan dalam memanfaatkan tanda tangan elektronik harus disertai kemanan yang terjamin guna mengantisipasi kejahatan siber," harapnya. 

Jika semua itu bisa ditangani dengan baik, maka penerapan tanda tangan jenis ini sangat efektif untuk diberlakukan, "kita akan hemat waktu, energi, biaya, dan tidak membutuhkan lagi terlalu banyak dokumen cetak sehingga dapat meminimalisir penggunaan kertas karena semuanya dapat ditempilkan melalui dokumen elektronik," pungkasnya.

Tanda tangan digital juga akan mencegah terjadinya tindakan pemalsuan, karena menggunakan Quick Response Code (QR-Code). Penggunaan QR-Code akan mengidentifikasi dan mengetahui apakah tanda tangan tersebut asli atau bukan. Jika berasal dari fotokopian dan bukan berasal dari sistem yang dipilih, maka tidak akan keluar nama dan Nomer Induk Kepegawaian (NIK). Tanda tangan digital asli akan diketahui jika itu berasal dari sistem yang telah disetujui. (Adv)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda