kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Eks Anggota Dewan di Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu, Terlilit Utang Saat Nyaleg

Eks Anggota Dewan di Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu, Terlilit Utang Saat Nyaleg

Kamis, 04 Maret 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Syahbana/Detikcom]

DIALEKSIS.COM | Palembang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tiga kurir sabu. Ketiganya adalah SB (39), MI (56), dan L (27).

Salah satu pelaku, SB, diketahui merupakan mantan anggota Dewan di Aceh. SB nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit utang saat mencalonkan diri sebagai calon Dewan di Pidie Jaya pada 2019.

"Benar, kita menangkap seorang kurir asal Pekanbaru yang juga merupakan mantan anggota Dewan di Aceh. Dari pengembangan, kita pun menangkap seorang bandar narkoba asal Pali (Penukal Abab Lematang Ilir) dan seorang penerima di Jalan Palembang-Betung Km 66, Banyuasin, Senin kemarin. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram," tegas Kepala BNN Sumsel Brigjen M Arief Ramdhani kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Arief menerangkan penangkapan ketiganya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu asal Pekanbaru di lokasi pada Senin (1/3/2021). Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut, Tim Berantas yang dipimpin Kombes Habi Kusno langsung melakukan penyelidikan. Tim pun menghentikan satu unit minibus jenis Ayla bernopol BM-1735-QV yang diduga membawa narkotika tersebut," ucapnya.

Saat mobil tersebut berhenti, Tim Berantas langsung melakukan penggeledahan di mobil yang dikendarai tersangka SB. Benar saja, di mobil tersebut petugas mendapati lima paket sabu terbungkus plastik yang disimpan di dashboard.

"Saat kita geledah, di dashboard mobil tersangka SB kita temukan sabu seberat 5 kilogram senilai Rp 5 miliar yang dibungkus 5 paket masing-masing 1 kilogram," kata Kabid Berantas BNN Sumsel Kombes Habi Kusno.

Dari penangkapan SB, polisi kemudian mengetahui barang haram itu didapat dari L dan akan kembali diedarkan oleh MI di Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Polisi kemudian menangkap L dan MI.

"Setelah menangkap SB, kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka L penerima barang haram tersebut dan tersangka SB," kata Habi.

Dari keterangan SB, dia nekat menjadi kurir sabu karena terlilit utang dalam pemilihan anggota Dewan di Aceh pada 2019. SB mengaku mendapat upah Rp 20 juta per kilogram saat menjadi kurir sabu.

"SB ini merupakan mantan anggota Dewan di Aceh, periode 2018. Pada 2019 ia nyalon kembali di Pidie Jaya dan kalah. Karena kalah, ia pun terlilit utang dan terpaksa memilih jalan pintas menjadi seorang kurir sabu untuk melunasi utangnya. Ia mengaku diupah Rp 20 juta per kilogram sabu," jelas Habi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 5 kilogram, 2 unit mobil minibus BM-1735-QV dan BG-1830-PA, 1 unit motor, serta 6 unit ponsel. BNN Sumsel masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan para pelaku. (Detikcom)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda