kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Eks Kader Parpol Daftar KPU, Prof Firman: Bisa Terjadi Conflict of Interest

Eks Kader Parpol Daftar KPU, Prof Firman: Bisa Terjadi Conflict of Interest

Jum`at, 22 Oktober 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Firman Noor. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Timsel KPU-Bawaslu) mengumumkan sejumlah syarat pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu. Pendaftaran akan dibuka pada 18 Oktober-15 November 2021.

Yang menjadi perbincangan di publik saat ini, dikarenakan eks narapidana yang diancam dengan pidana di bawah lima tahun masih diperbolehkan. Kemudian, Dia (Calon) eks BUMN, eks Anggota/Pengurus Partai Politik (Parpol) juga bisa mendaftar.

Dalam hal ini, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Firman Noor mengatakan, kalau memang dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu) sudah resign dari Partai Politik (Parpol), saya kira dia berhak untuk maju.

“Tapi yang dikhawatirkan kalau kemudian dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu) itu kader aktif, itu bisa jadi terjadi Conflict of Interest (Konflik Kepentingan),” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/10/2021).

Prof Firman Noor menjelaskan, karena jangankan mereka yang punya Background sebagai kader partai, yang profesional pun kadang kala diuji itu objektivitasnya.

“Apalagi kalau sudah di daerah-daerah, tidak hanya sangat luar biasa attentionnya. Jadi untuk mencegah Conflict of Interest dan memastikan objektivitas, sehingga pemilu yang berintegritas itu bisa berjalan dengan baik sebelum pada saat dan sesudahnya, sebaiknya elemen-elemen apapun yang punya potensi untuk menciptakan Conflict of Interest itu ditiadakan,” jelasnya.

Jika Dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu), Kata Firman Noor, walaupun sudah meninggal Parpolnya lebih dari 5 Tahun, yang menjadi pegangannya adalah dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu) itu punya hak untuk berkompetisi di KPU.

“Hanya saja memang, ketika proses pemilihan dikhawatirkan ada satu koneksi di masa lalu yang memang kemudian bermain, tapi biasanya orang yang sudah terbebas dari Parpol lebih dari 5 Tahun itu tergantung juga, keluar dari partainya baik-baik atau tidak,” tambahnya.

Prof Firman menambahkan lagi, jika Dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu) keluar dengan tidak baik-baik, bisa jadi tidak ada jaminan, bahwa partai lamanya itu mendapat keuntungan (Conflict of Interest).

“Tapi pointnya adalah, kalau dia tidak kader aktif yang sudah resign, apalagi sudah 5 Tahun jatuhnya disitu adalah Hak dia (Calon Anggota KPU-Bawaslu) untuk ikut pencalonan,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda