eKTP Tidak Bisa Digunakan Memilih, Sejumlah Warga Lamgugob Kecewa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah warga yang memiliki KTP berbeda di Desa Lamgugob, Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh dilaporkan tidak bisa memilih karena tidak diizinkan oleh PPS setempat.
"Saya dari Lhokseumawe. Kata petugas didalam saya harus ada form A5. Masak saya gak bisa milih. Masak KTP elektronik saya tidak bisa," ujar Andri, warga Lhokseumawe yang tinggal di Gampong Lamgugob.
Senada dengan Andri, seorang warga Lamgugob yang memiliki anak ber KTP Aceh Selatan, Kusmawati Hatta, mengatakan anaknya tidak bisa mencoblos.
"Kata mereka, kalau tidak ada form A5, tidak bisa memilih. Jadi untuk apa eKTP itu, kalau tidak bisa mencoblos. Buang saja eKTP itu. Kalau gini kan 2 suara terbuang," gugat Kusmawati
Ketua PPS Desa Lamgugob Farhat mengatakan bagi pemilih yang bukan warga Lamgugob, dan hanya memiliki eKTP dari luar Kota Banda Aceh tidak bisa memilih.
"Pemilih DPk dari luar Kota Banda Aceh tidak bisa kita terima untuk memilih disini. DPk hanya bisa kita terima dari dalam Kota Banda Aceh yang berbeda kecamatan," terang Farhat.
Apa yang disampaikan Farhat, berbeda dengan keterangan Panwaslih Kecamatan Syiah Kuala Bustamam Usman. Menurutnya, bagi warga yang memiliki eKTP bisa memilih dengan catatan, setelah semua pemilih DPT selesai.
"orang dengan modal eKTP bisa masuk pada daftar pemilih khusus (DPk). Mereka bisa memilih pada jam 12-13 WIB," sebut Bustamam.