Empat Ekor Burung Elang Dilepas ke Kawasan Pegunungan Bur Telege
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi Burung Elang dilepas. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Takengon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama Bupati Aceh Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kepala KPH II-DLHK Provinsi Aceh, Kepala Kampung Hakim Balee Bujang, Pengelola Wisata Bur Telege, Pengelola Kawasan Bur Mulo Forest Park, Ketua Komunitas Pengamat Burung Aceh Birder, Komunitas Anak BMFEC, dan Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) di Kawasan wisata Bur Telege, Kampung Hakim Balee Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (20/9/2021).
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut menjelaskan, Burung Elang ini merupakan satwa hasil serahan pada bulan Maret tahun 2021 dari rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh yang kemudian dititip rawatkan dan direhabilitasi di Lembaga Konservasi Taman Rusa di bawah pengawasan dokter hewan BKSDA Aceh selama kurang lebih 6 bulan.
Sebelum dilepasliarkan, kata Agus, keempat ekor elang tersebut telah melalui prosedur pengecekan kesehatan serta telah menjalani proses habituasi di lokasi pelepasliaran.
“Pemilihan kawasan wisata Bur Telege yang terletak di dataran tinggi Gayo dikarenakan kawasan tersebut merupakan habitat yang sesuai bagi Elang Brontok dari sisi ketersediaan pakan dan keamanan,” sebut Agus.
Kegiatan pelepasliaran empat ekor Burung Elang ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19.
Keempat ekor elang tersebut telah dinyatakan sehat dan layak perilaku satwa untuk dilepasliarkan. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.
Sekedar informasi Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
BKSDA Aceh mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah khususnya Bupati Aceh Tengah, Kapolres Aceh Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Kepala KPH Wilayah II DLHK Provinsi Aceh, Kepala Kampung Hakim Balee Bujang, Perangkat Kampung Hakim Balee Bujang, pengelola kawasan wisata Bur Telege, Lembaga Konservasi Taman Rusa dan para pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran keempat ekor burung elang brontok tersebut kehabitat alaminya semoga dapat segera beradaptasi dan berkembang biak. (Faj)