kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Empat KIP di Aceh Belum Keluar SK, Pengamat Politik: KPU RI Perlu Teliti Jangan Sampai Salah Orang

Empat KIP di Aceh Belum Keluar SK, Pengamat Politik: KPU RI Perlu Teliti Jangan Sampai Salah Orang

Senin, 18 September 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya,


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dari Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya, mengungkapkan mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan komisioner untuk empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh. 

Menurutnya, KPU perlu waktu untuk melakukan evaluasi yang teliti agar tidak terjadi kesalahan saat mengeluarkan SK. 

Teuku Kemal Fasya mengakata penting bagi KPU RI melakukan penelitian dan evaluasi yang cermat dalam menetapkan SK komisioner penyelenggara Pemilu.

“Sebelum menetapkan dalam SK, KPU perlu memastikan bahwa para petugas penyelenggara Pemilu, sudah memenuhi persyaratan, apakah preses sudah sesuai prosedur atau kandidat komisioner tidak bermasalah,” kata Teuku Kemal Fasya kepada DIALEKSIS.COM, Senin (18/9/2023).

Empat KIP kabupaten/kota yang belum dikeluarkan SK komisioner oleh KPU RI dianataranya; KIP Kabupaten Aceh Besar, Kubupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. 

Ini bukan pertama kali KPU RI menunda mengeluarkan SK untuk komisioner KIP kabupaten/kota di Aceh. 

Sebelumnya, kata Teuku Kemal Fasya, KPU RI juga menunda mengeluarkan SK untuk komisioner KIP Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur dan KIP Kota Lhokseumawe.

Dia juga mengakui belum dikeluarkan SK untuk komisioner e kabupate/kota itu akan menganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini, apalagi dalam waktu dekat ini tahapan pemilu semakin padat.

Menurutnya, seleksi petugas penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh sangat berbeda dengan provinsi lain, di Aceh ada peran DPRA dan DPRK dalam proses rektrut anggota KIP, tapi ini proses ini tetap diakui oleh KPU RI. 

“Aceh berbeda dengan provinsi lain, kalau di Aceh ada peran DPRA dan DPRK, maka KPU RI perlu waktu untuk teliti, jangan sampai salah dalam menetapkan SK untuk komisioner KIP,”katanya.

Teuku Kemal Fasya menyarankan KPU RI tidak perlu waktu lama dalam melakukan kajian para komisioner KIP untuk ditetapkan dalam SK, agar pelaksanaan tahapan Pemilu di Aceh bisa berlangsung dengan baik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda