Empat Orangutan Sumatera Dipindahkan ke SRO Jantho
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ilustrasi (Foto: Tribun)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Empat ekor orangutan Sumatera (Pongo abeli) dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatra Utara telah berhasil dipindahkan ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatra (SRO) di Jantho, Aceh Besar.
Pemindahan keempat individu orangutan ini dilakukan dengan tujuan melanjutkan program rehabilitasi mereka di forest school yang ada di SRO, agar mereka dapat dipersiapkan untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya di hutan Jantho, Aceh Besar.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Rudianto Saragih Napitu, menyampaikan bahwa pemindahan orangutan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian spesies langka tersebut.
Melalui program rehabilitasi yang dilakukan di SRO, diharapkan orangutan-orangutan tersebut dapat belajar memperoleh keterampilan bertahan hidup di alam liar dan akhirnya dapat hidup secara mandiri di habitat asli mereka.Keempat individu urang utan Sumatra tersebut adalah Ashoka jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh yang masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada 14 April 2017.
Kemudian Jayanti jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 11 Januari 2020.
Lalu, Poni jenis kelamin betina, berusia delapan tahun yang berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Provinsi Aceh yang masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 27 Agustus 2019.
Terakhir adalah Megaloman jenis kelamin jantan, berusia sembilan tahun yang berasal dari SRO Jantho, Provinsi Aceh yang sedang menjalani forest school di SRO Jantho dan masuk ke PKRO Batu Mbelin pada 24 Februari 2023.
Selama di SRO, orang utan tersebut akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru sebelum dilepasliarkan. Kepala BBKSDA Sumut menambahkan, orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
"Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100.000.000," kata Rudianto.