kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Empat Pegawai Disdik Aceh Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Empat Pegawai Disdik Aceh Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Jum`at, 24 Agustus 2018 18:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Merdeka)

Dialeksis.com - Kepolisian menetapkan empat orang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konferensi pers di Meulaboh, Kamis, Kapolres Aceh Barat AKBP Bobby Aria Prakarsa mengatakan bahwa petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp157 juta pada OTT tim Saber Pungli, Senin (20/8).

Berdasarkan hasil pengembangan dan hasil pemeriksaan, kata dia, ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari giat OTT.

Dalam OTT tersebut, polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yakni satu kontraktor di Bidang Pendidikan, tim juga menemukan dua lembar catatan SD dan SMP yang akan memberikan uang DAK, dokumen perjanjian bantuan berikut lampirannya, SP2D dan bukti kwitansi penerimaan uang Rp20 juta.

Kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni berinisial MN selaku Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat, RS selaku operator bidang Sarpras Dinas Pendidikan Aceh Barat, MB sebagai kontraktor, ZS selaku PNS yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (SD) Ranto Panyang II Meureubo, dan AL sebagai PNS Kepala SKB Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan berawal dari RS ketika akan melakukan pengutipan uang di masing-masing kepala sekolah selaku penerima dana alokasi khusus bidang pendidikan.

"Dari hasil penyelidikan awal, uang yang dikutip sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta dari diakui atas perintah pimpinannya. Saat penangkapan itu RS bersama dengan beberapa pihak dari sekolah," katanya didampingi Kabag Ops Kompol Aditya dan Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral.

Dari pemeriksaan sementara, lanjut dia, pemberian uang kepada RS diduga untuk biaya penggadaan kontrak dokumen dengan maksud untuk kelancaran administrasi dalam mengelola pekerjaan yang mendahului sebelum pencairan DAK fisik bidang pendidikan.

Karena pekerjaan tersebut dilakukan sebelum adanya uang masuk di rekening sekolah penerimanya atau istilahnya ijon pekerjaan.

"Tersangka pertama menerima perintah tersebut dari MN selaku atasannya di Dinas Pendidikan untuk melakukan pengutipan. Sudah 21 sekolah terkutip, yang hasil pengutipannya kemudian dia dilaporkan dan diserahkan kepada MN," katanya lagi.

Uang tunai Rp157 juta itu berasal dari empat tersangka. Dari tangan MB diamankan uang sebesar Rp127 juta, ZL Rp20 juta, RS Rp2 juta, dan AL Rp3 juta, sementara dari tangan MN diamankan dua lembar catatan SD dan SMP yang akan memberikan jatah itu.

Semua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda