DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Satuan Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan menangkap empat pelaku yang diduga sebagai pemasok ke wilayah Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (22/4/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Lawe Deski, Kecamatan Babul Makmur. Dari empat pelaku yang diamankan, dua orang berjenis kelamin laki-laki dan dua lainnya perempuan. Mereka adalah SH (23), warga Desa Suka Rimbun; H (18) dan S (18), warga Kecamatan Ketambe; serta AR (38), warga Kecamatan Darul Hasanah.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi intelijen pada Senin malam (21/4), yang menyebut adanya seorang pria membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova. Tim Opsnal Sat Intelkam yang dipimpin KBO Sat Intelkam, Iptu Zakaria, kemudian bergerak ke perbatasan Lawe Pakam dan melakukan pengintaian hingga keesokan harinya.
Sekitar pukul 11.30 WIB, mobil yang dicurigai melintas di wilayah tersebut. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan di Lawe Deski Sabas. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket besar sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat diperkirakan sekitar 1.000 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat unit handphone, uang tunai Rp300 ribu, dan satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi BK 1070 UX.
Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, menyebut sabu tersebut milik SH yang didapatkan dari seorang pria di Medan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkoba ke wilayah Aceh Tenggara.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ujar AKP Jomson Silalahi.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.