Empat Pria Penyeludup Imigran Rohingnya di Tangkap Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah Aceh (Polda) menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam penyelundupan imigran etnis Rohingnya, Myanmar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan para pelaku itu, dua di antaranya warga Aceh dan dua lainnya warga etnis Rohingya.
"Etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut,"jelas Ery Apriyono kepada wartawan,selasa (27/10/2020) di Banda Aceh.
Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan pengungkapan berawal ketika 99 warga etnis Rohingya dilaporkan diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunodon, Aceh Utara, 25 Juni 2020 lalu.
"Saat itu, pemberitaan menyebutkan puluhan etnis Rohingya tersebut diselamatkan nelayan Aceh, setelah kapal mereka rusak di tengah laut," kata Kombes Ery Apriyono.
Namun, Polda Aceh mendapatkan informasi lain terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut. Tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi ada tindak pidana penyelundupan warga etnis Rohingya.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan informasi berawal ketika dua etnis Rohingya berinisial AJ dan AR yang terdampar di Aceh pada 2011 bertemu dengan FA di Aceh Timur pada Juni 2020, menawarkan untuk menjemput sejumlah orang etnis Rohingya di tengah laut.
Pada pertemuan tersebut tidak terjadi kesepakatan. Mereka kembali bertemu dan sepakat menjemput 36 etnis Rohingya di tengah laut Selat Malaka. FA bersama T kemudian menyewa kapal motor.
"Kemudian, AR memberi titik koordinat penjemputan. FA ternyata saat penjemputan ada 99 orang etnis Rohingya. Mereka dari kapal besar dengan penumpang sekitar 800 orang etnis Rohingya," kata Kombes Ery Apriyono.
Selanjutnya, kata Kombes Pol Ery Apriyono, FA bersama R menggunakan kapal motor yang mereka sewa membawa puluhan etnis Rohingya tersebut ke daratan Aceh. Namun, kapal motor mereka mengalami kerusakan mesin dan ditarik nelayan setempat ke Pantai Seunodon.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan pelaku FA dan R menyerahkan diri, setelah mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku SD dan AS diamankan di rumah detensi imigrasi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/10).
Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor.
"Pelaku FA baru menerima pembayaran sebesar Rp10 juta dari AR untuk menjemput puluhan etnis Rohingya yang kini ditampung di Gedung BLK Lhokseumawe. Pembayaran tersebut untuk tahap pertama. Kami akan mendalami berapa total uang yang diterima pelaku," kata Kombes Ery Apriyono pula.
Tim Polda Aceh juga mencari keberadaan dua etnis Rohingya lainnya, yakni berinisial AR dan AJ. Mereka masuk wilayah Indonesia setelah terdampar pada 2011. Dia menyebut para pelaku dijerat melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.