Enam Tahanan Polres Aceh Tamiang Kabur, 1 Berhasil Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polisi menetapkan lima tahanan Polres Aceh Tamiang yang kabur pada Senin (28/6/2021) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas lengkap kelimanya juga mulai disebar ke publik.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra kepada Dialeksis.com, Jumat (2/7/2021) mengatakan, dari enam tahanan yang kabur, lima sudah ditetapkan sebagai DPO dan satu berhasil ditangkap polisi.
"Kelima tahanan kabur yang ditetapkan sebagai DPO yakni Saifullah alias Laso, Muhammad Syahroni alias Roni, Fahrul Razi alias Gade, Julianda alias Badron dan Maulana Zikri alias Mola," jelas Iptu Fauzan Zikra.
Bagi warga yang mengetahui keberadaan kelimanya juga diminta untuk melapor ke polisi terdekat. “Mereka DPO dan identitasnya kita sebar,” kata Iptu Fauzan Zikra.
Kasat Reskrim juga menyebut, satu dari enam tahanan yang kabur atas nama Muhammad Ikram alias Ikram (23), warga dusun Maju Kampung Perupuk Kecamatan Bandar Pusaka berhasil ditangkap polisi Jumat pagi di Kecamatan Tamiang Hulu.
"Muhammad Ikram, tahanan yang berhasil kita tangkap merupakan tahanan Narkoba," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Enam tahanan Polres Aceh Tamiang dilaporkan kabur dari ruang tahanan pada Senin (28/6/2021) dini hari.
Informasi beredar, keenamnya melarikan diri dengan menjebak seorang petugas untuk masuk ke dalam sel.
“Ada tahanan yang melapor temannya sesama tahanan sakit, petugas jaga kemudian masuk untuk mengecek kondisi tahanan itu,” kata sumber di kepolisian.
Setelah berada di dalam sel, petugas tersebut dilaporkan langsung disekap para tahanan. Kawanan ini kemudian langsung melarikan diri melalui halaman belakang. (MHV)