kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Faktor Judi Online, Ratusan Istri di Lhokseumawe Gugat Cerai Suami

Faktor Judi Online, Ratusan Istri di Lhokseumawe Gugat Cerai Suami

Selasa, 02 Juli 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi cerai atau perceraian. Foto: Shutterstock


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Lhokseumawe, merilis angka gugatan perceraian di Kota Lhokseumawe mencapai 162 perkara, jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi kepada Dialeksis.com Selasa (2/7/2024) menyebutkan, perkara itu didominasi gugatan cerai oleh istri terhadap suami, sang istri menggugat cerai suaminya sebanyak 121 perkara, dan suami menggugat cerai istrinya sebanyak 41 perkara.

“Dari angka itu didominasi usia 25-45 tahun. Bahkan ada juga yang kurang satu tahun usia perkawinan sudah mengajukan perceraian,” kata Fauzi.

Pihaknya merincikan, dari jumlah kasus itu tercatat sebanyak 130 perkara sudah diputuskan oleh majelis di mahkamah syariah itu. Dengan rincian dikabulkan 114 perkara, satu ditolak, lima digugurkan dan 10 perkara dicabut. Sedangkan 124 akta perceraian yang sudah dikeluarkan per 28 Juni 2024.

“124 akta cerai itu pria dan wanita. Sehingga 124 perkara itu mengakibatkan 124 janda dan duda baru di Kota Lhokseumawe,” terangnya.

Kata Fauzi, salah satu penyebab diajukan karena perselisihan terus menerus antar pasangan suami dan istri. Faktor kedua salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Selain itu, faktor ekonomi dan judi online.

“Tentu mahkamah mencoba memediasi pasangan suami dan istri sebelum persidangan. Namun, pada akhirnya, jika tidak ditemukan kecocokan, maka sidang digelar dan hasil akhir berupa putusan dari mahkamah,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda