kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fasilitasi Konsumen Bermain Judi Online, Pengelola Warkop Bisa Jadi Tersangka

Fasilitasi Konsumen Bermain Judi Online, Pengelola Warkop Bisa Jadi Tersangka

Selasa, 25 Juni 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyampaikan pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) berpeluang menjadi tersangka bila kedapatan membiarkan bahkan memfasilitasi konsumennya kumpul bermain judi online. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh membuka peluang pengelola atau pemilik kafe dan warung kopi (warkop) menjadi tersangka soal judi online.

Hal ini bila kedapatan membiarkan bahkan memfasilitasi konsumennya kumpul bermain judi online.

“Ini yang bahaya, ketika itu terbukti membiarkan malah justru memfasilitasi, jadi tersangka juga ini si pemilik kafe,” tegas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (25/6/2024).

Dia menyampaikan, Polresta Banda Aceh terus melakukan langkah pencegahan mulai dengan mengimbau dari lingkungan terkecil seperti keluarga, orang tua diminta memantau gadget dan teman-teman di sekitar sang anak agar tidak terjerembab ke dalam jebakan judi online.

Selain itu, gampong juga diimbau melakukan pembinaan kepada masyarakat tentang bahaya permainan taruhan ini.

“Masyarakat Banda Aceh, kalau mencurigai ada hal-hal seperti itu di sekitarnya, lebih tepatnya lapor saja ke kami, biar kita yang melakukan upaya penindakan,” pinta Kompol Fadillah.

Apabila pelaku bertindak seperti bandar, misalnya menyediakan platform, mempromosikan supaya orang masuk melalui kode referal, maka pendekatannya lebih kepada UU ITE dengan ancaman hukuman bisa mencapai 6 tahun penjara.

Sementara kasus di Banda Aceh sejauh ini, orang-orang hanya bermain judi online secara individu, pendekatannya lebih kepada maisir dan dihukum berdasarkan Qanun.

Dijelaskannya, selama ini penindakan dilakukan pada umumnya setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan pemantauan dan penyelidikan di mana lokasi yang dicurigai sebagai tempat kumpul bermain judi online tersebut.

Bila setelah dilakukan pengecekan ternyata hanya bermain game biasa, maka tidak dilakukan penindakan.

“Tetapi ketika kita cek ternyata ada rekening penyetoran, ada withdrawal (penarikan) dan transaksi keluar masuk. Ini berarti perjudian, kita tindak,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu juga menyampaikan kalau judi online sedang menjadi atensi Polri.

Dijelaskannya, kemajuan teknologi telah memudahkan akses judi online bagi semua kalangan, baik itu kalangan bawah, menengah hingga kalangan atas dari berbagai generasi.

“Sudah menjadi atensi khusus sekarang karena sudah darurat,” kata Kompol Fadillah.

Dia mengungkapkan, mereka yang dilakukan penindakan terutama seperti beberapa waktu lalu, mulai dari yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, nelayan, wiraswasta bahkan pelajar.

Para pemain judi online ini menggunakan uang taruhannya yang berasal dari penghasilan sehari-hari, padahal pendapatan tersebut semestinya diberikan kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, motivasi dasar para pemain judi online ini ternyata ingin menambah penghasilan dengan cara untung-untungan.

“Kalau menang ketagihan, kalau kalah penasaran dan akhirnya menjadi lingkaran setan. Padahal tak ada orang yang menjadi kaya karena judi,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda