Februari 2024, Bea Cukai Banda Aceh Amankan 29 Ribu Batang Rokok Ilegal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Bea Cukai gencar berantas rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar. Kegiatan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Selain menyasar rokok ilegal, melalui operasi pasar Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, kegiatan pengawasan lewat operasi pasar dilakukan Bea Cukai mengingat peredaran rokok ilegal masih terus terjadi.
"Oleh karena itu, sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat kegiatan ini kami lakukan secara rutin," ucap Encep dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan Bea Cukai Banda Aceh menyasar Kota Banda Aceh pada 6-7 Februari 2024 dan Kabupaten Pidie pada 20-21 Februari 2024.
"Bea Cukai berhasil mengamankan 29 ribu batang rokok ilegal dalam kegiatan tersebut," sebut Encep.
Dirinya menjelaskan, rokok ilegal selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Banda Aceh sebagai bentuk pengamanan. Selanjutnya, barang ilegal yang telah diproses dan dinyatakan sebagai barang yang menjadi milik negara akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh instansi-instansi terkait.
Menurut Encep, saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya.
“Namun salah satu ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar karena tidak membayar cukai,” jelas Encep.
Ciri lain yang tertuang dalam peraturan yakni rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan. [bc]
- Kejahatan Merajalela di Aceh, Puluhan Anak di UPTD RSAN Diedukasi Dampak Narkoba
- 600 Butir Obat Keras Terlarang Diamankan Bea Cukai Banda Aceh
- Bea Cukai dan Polres Langsa Berhasil Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,2 Miliar
- Pengusaha Rokok Haba Aceh Harap Pemerintah Berikan Pelatihan Bagi Pelinting SKT