FESA Mendorong Kemajuan Ekonomi Keuangan Syariah di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di provinsi Serambi Mekkah, implementasi ekonomi dan keuangan berbasis syariah merupakan suatu keniscayaan bagi setiap pemeluk agama Islam. Masyarakat Aceh yang sedari awal hidup bernafaskan nilai-nilai Islam tentu berharap dapat menjalankan kehidupan muamalah secara kaffah. Tidak mengherankan apabila Pemerintah Aceh memberikan perhatian serius untuk merealisasikan nilai Islami dalam kehidupan perekonomian masyarakatnya.
Di sektor riil, telah diterbitkan Qanun No. 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Di sektor keuangan sosial, Aceh memiliki Qanun No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dan di keuangan komersial, telah terbit Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penerbitan peraturan daerah khas Aceh tersebut merupakan momentum untuk mempercepat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh, yang melibatkan seluruh masyarakat Aceh di segala aktivitas perekonomiannya.
Menilik fenomena tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Asosiasi Perbankan Syariah (ASBISINDO), dan Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Aceh menggelar Festival Ekonomi Syariah Aceh (FESA) 2020 pada tanggal 5 s.d. 6 September 2020 secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube Channel “Ekonomi Islam Aceh”.
Meski diselenggarakan di tengah pandemi, FESA 2020 tetap menyelenggarakan seminar, talkshow, dan pameran UMKM virtual, serta didukung dengan rangkaian perlombaan (ada tujuh lomba, mulai dari Lomba Kreasi Busana Menggunakan Kain Daerah, Lomba Tutorial Hijab, Lomba Acapella Nasyid, Lomba Wirausaha Muda Syariah, Lomba Kesenian Tari Daerah, Lomba Pidato Ekonomi Syariah, dan Lomba Penulisan Artikel).
Opening ceremony FESA 2020 dihadiri oleh Pimpinan Bank Indonesia Aceh (Z. Arifin Lubis), Plt. Gubernur yang diwakili Asisten Dua Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Teuku Ahmad Dadek, perwakilan pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (Tgk Faisal M. Ali ” Wakil Ketua I MPU Aceh), dan Wali Nanggroe Provinsi Aceh (Tgk. Malik Mahmud AI Haytar) serta para pimpinan lembaga keuangan syariah di Aceh. Selain itu, beberapa tokoh turut memberikan testimony dalam acara pembukaan tersebut, diantaranya Rektor Universitas Syiah Kuala, Wakil Rektor UIN Ar-Raniry, dan Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam.
Dalam sambutannya, Pimpinan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Z. Arifin Lubis, menyampaikan gerakan ekonomi syariah berbasis masjid dan dayah (yang dideklarasikan sejak tahun 2018) mulai menunjukkan realisasinya. Diantaranya ditandai dengan peluncuran modul “Khutbah Jumat Ekonomi Syariah” yang diharapkan mendukung penguatan peran masjid sebagai salah satu pusat edukasi, dan adanya peluncuran bisnis hotel dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) yang dikelola oleh pengurus Masjid Oman Al-Makmur.
"Tanpa edukasi dan sosialisasi yanp konsisten dan menjangkau hinpga ke pelosok, yanp diimbanpi denpan realisasi yanp nyata, dikhawatirkan penerapan ekonomi dan keuangan syariah memunculkan sebuah gap. Gap ini yang menyebabkan masyarakat belum tergerak secara aktif ikut terlibat dalam menanamkan urgensi nilai Islam pada perekonomian dan keuangan," ujarnya.
la juga menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, mulai dari gerakan edukasi, dukunpan pelatihan kepada calon Dewan Pengawas Syariah, upaya sosialisasi dan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM, hinpga pengembangan sektor busana muslim dan makanan halal.
Senada disampaikan, Teuku Ahmad Dadek mewakili Plt Gubernur Aceh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah melaksanakan terobosan-terobosan akseleratif untuk mendoronp implementasi keuangan syariah denpan lebih optimal. Diawali dari konversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah pada 2016, kemudian Pemerintah Aceh menerbitkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah pada tahun 2018.
T. Ahmad Dadek masih menyampaikan prediksinya, bahwa akan meningkatkan market share perbankan syariah di Aceh secara optimal. Namun ia menyadari bahwa pengembanpan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh belum sempurna. Masih banyak hal yanp perlu dikerjakan untuk menjadikan Aceh sebagai kiblat penpembangan ekonomi syariah. Oleh karena itu, diperlukan masterplan yanp dapat mengawal arah penpembanpan ekonomi dan keuangan syariah secara terukur.
Sementara itu dalam sambutan Wali Nanpgroe Aceh melihat bahwa proses pembangunan dan perjalanan Aceh dalam meraih kesejahteraan di bidanp ekonomi belum terwujud secara maksimal, di tengah potensi kekayaan alam yanp dimilikinya. la jupa menpinpatkan bahwa dana otonomi khusus yanp diprediksi akan berakhir pada 2027. Oleh karena itu, Aceh harus memiliki strategi pembangunan dan pengembanpan ekonomi yang baik untuk menghasilkan pendapatan asli daerah yang senilai.
"Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat mendukung penguatan ekonomi Aceh, dan mendukung pelaku usaha mulai dari yanp berskala mikro, hinpga pelaku usaha besar. Di akhir sambutannya, ia menphimbau agar setiap elemen salinp bersinerpi untuk mewujudkan Aceh yang unpgul dan diberkahi," harapnya.
Hal terpenting publik perlu ketahui, penyelenpgaraan FESA merupakan saah satu wujud konkrit komitmen bersama para stakeholder untuk mengakselerasi perekonomian dan keuangan syariah di Aceh secara komprehensif, tidak hanya menyentuh tentang perbankan, tetapi seluruh Lembaga Keuangan Syariah. Tidak hanya sektor keuangan komersial, tetapi juga sector keuangan sosial. Tidak hanya soal keuangan yang harus bersyariah, tetapi juga produk di sektor riil .
Terkait tujuan penyelenggaran Festival Ekonomi Syariah Aceh, Arifin selaku Pimpinan BI Aceh menegaskan, bahwa FESA setidaknya memiliki 4 tujuan, diantaranya: 1. . Memberikan edukasi mengenai ekonomi dan keuangan syariah di Aceh, tidak hanya mengenai sektor keuangan, tetapi juga menyentuh sector riil secara berimbang. 2. Meningkatkan pemahaman mengenai ruanp lingkup ekonomi syariah yang tidak hanya terkait dengan keuangan, tetapi melinpkupi berbagai sektor, mulai dari makanan-minuman, wisata, industry kreatif, dsb. 3. Menpgugah kesadaran untuk menpimplementasikan nilai dan prinsip syariah Islam di bidanp muamalah denpan lebih komprehensif. 4. Menpinformasikan lebih jauh tentang potensi Aceh dalam pengembanpan ekonomi dan keuangan syariah.
Beberapa narasumber seminar dan talkshow yang dihadirkan merupakan narasumber yanp sanpat berkompeten di bidangnya seperti Ir. Adiwarman Azwar Karim, SE., MBA., MAEP (BPH DSN MUI), Dr. Irfan Syauqi Beik (Direktur BAZNAS), Mahdi Muhammad (Praktisi Ekonomi Syariah), Prof. Dr. M. Shabri (Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Syiah Kuala), Tpk Armiadi (Baitul Mal Aceh). Perlombaan yanp dipelar juga dikawal oleh dewan juri yang berpengalaman. Sebagai contoh, juri yanp didatangkan untuk menilai Lomba Kreasi Busana Islami diantaranya Ali Charisma (Ketua Indonesia Fashion Chamber), Aam Hamada (Desainer APPMI), dan Syamsida Isa (Praktisi ” Cita Tenun Indonesia).
Festival Ekonomi Syariah Aceh (FESA) akan menjadi bapian integral dari pelaksanakan Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Regional Sumatera yang akan diselengparakan di Sumatera Barat yang dimulai pada tanggal 14 September 2020. Para pemenang lomba yang berhasil menjuarai FESA 2020 akan diikutsertakan pada perlombaan di FESyar Regional Sumatera tersebut. Ke depan, Bank Indonesia dan StâkeholderS akan secara konsisten mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui integrasi sektor riil & sektor keuangan, pendalaman pasar keuangan syariah, perumusan kebijakan stratepis, serta penguatan riset & edukasi yanp berkesinambungan kepada seluruh elemen masyarakat.