kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Film Before You Eat: Perbudakan di Atas Kapal Hingga Makan korban

Film Before You Eat: Perbudakan di Atas Kapal Hingga Makan korban

Senin, 16 Mei 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pemutaran film Before You Eat dan diskusi  bertajuk “Perbudakan Modren Di Laut Dan Makanan Kita, Bagaimana Masyarakat Sipil Aceh Bersikap?” di Sekretariat FJL Aceh, Sabtu (14/5/2022).  [Foto: FJL Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Before You Eat merupakan Film Dokumenter yang menceritakan praktik perbudakan dan perdagangan manusia yang dialami para Anak Buah Kapal (ABK) asal indonesia.

Sekilas info, Film ini diproduksi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang didukung oleh Greenpeace Indonesia. Film berdurasi 97 menit ini diproduksi sejak 2019 dan ditayangkan secara perdana di Indonesia sejak Maret 2022. 

Film ini menyorot kondisi para ABK yang meninggal karena sakit dan tidak diobati hingga dilarung ke laut tanpa persetujuan keluarga. Kekerasan yang dialami, kontrak kerja yang tidak jelas, dan tipu muslihat agen-agen perekrutan, serta prosedur pengiriman ABK yang tidak transparan membuat praktik ini disebut sebagai perbudakan modern. 

Pemutaran film Before You Eat dan diskusi  bertajuk “Perbudakan Modren Di Laut Dan Makanan Kita, Bagaimana Masyarakat Sipil Aceh Bersikap?” di Sekretariat FJL Aceh, Sabtu (14/5/2022).  [Foto: FJL Aceh]

Pemutaran film Before You Eat di Aceh berkolaborasi dengan Forum Jurnalis Lingkungan Aceh, Sahabat Laut, Rumoh Transparansi dan Literasi Visual. Penayangan perdana di Aceh digelar di Sekretariat Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Sabtu (14/05/2022). 

Peserta nobar diikuti dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh. 

Setelah pemutaran film, Dialeksis.com, Sabtu (14/5/2022) mengikuti kegiatan diskusi yang bertajuk “Perbudakan Modern Di Laut Dan Makanan Kita, Bagaimana Masyarakat Sipil Aceh Bersikap?” menghadirkan empat narasumber yakni Sutradara Film Before You Eat. Kasan Kurdi, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Hariyanto Suwarno Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, Mantan Pekerja Migan/ABK di Kapal Asing  Khairol Aman. 

Khairol Aman (21), mantan ABK asal Aceh berhasil pulang setelah dua tahun lamanya bekerja di kapal ikan berbendera Cina. Dirinya turut merasakan aksi perbudakan dan pelanggaran HAM di kapal ikan tersebut. 

“Saya teringat kembali mengenai apa yang saya alami dulu selama bekerja di kapal asing, setelah menonton film Before You Eat ini,” ungkap Khairol. 

Khairol menceritakan ia mulai berangkat pada tahun 2018 bersama dua teman lainnya. informasi tersebut diperoleh dari pihak Sekolah Perikanan Menengah (SPUPM) Negeri Ladong, Aceh Besar.  

"Adanya peluang kerja di kapal ikan Cina dengan gaji yang ditawarkan per bulan 350 dolar Amerika Serikat atau Rp. 4,9 juta". Ungkapnya. 

Khairul mengungkapkan selama berlayar Ia beserta dua kawan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Aceh, sekali-kali dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak kapal asing.

"Kami berlayar menggunakan kapal ikan Lu Lan Yuan Yu 088  berlayar kearah Korea Selatan hingga ke Peru, Amerika Selatan. Kita tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga, perlakuan yang diberikan sangat tidak layak, dan gaji tidak sesuai dengan dijanjikan, seperti dijanjikan akan dikirim juga gaji kepada keluarga, dan gaji untuk keluarga ini sama sekali tidak diberikan,” sebutnya. 

Selanjutnya, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno mengatakan sejauh ini pengelolaan undang-undang tentang Buruh dan Migran masih carut marut. 

Dia mendorong pemerintah untuk membenahi undang-undang tersebut dan bersikap tegas dalam perlindungan ABK hingga sampai kepada penegakan hukum bagi pelaku. 

“Pemerintah Indonesia harus segera melakukan tindakan konkret. Jika tidak, bisa dikatakan bahwa Pemerintah melanggengkan praktik buruk ini dan turut melakukan pembiaran pelanggaran HAM,” ujar Hariyanto. 

Sementara itu, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama pihaknya akan melakukan advokasi kebijakan dengan beberapa kajian-kajian, penyelidikan/investigasi dalam penanganan kasus tersebut. 

Dia juga mengatakan juga perlunya sosialisasi  ada instrument hukum dalam melindungi pekerja migran yaitu UU  No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Mari kita berkolaborasi melihat bahwa untuk mendalami isu HAM dalam menangani kasus ini, mengawal hingga sampai penegakan hukum yang menyebabkan efek jera bagi pelaku,” tuturnya. 

Lebih lanjut, Sutradara Film Before You Eat, Kasan Kurdi  mengatakan Film Before You Eat yang berarti sebelum kamu makan ini mengajak kita  merenung sejenak dan berpikir bahwa adanya praktik perbudakan, eksploitasi tenaga kerja, human trafficking yang terjadi selama proses pengambilan ikan laut. 

“Ada pengorbanan darah dan air mata dari teman-teman ABK perikanan,” ungkap dia. 

Dia juga mengajak penonton untuk makan secukupnya dan tidak membuang-buang makanan hasil laut, hal ini salah satu cara untuk menghargai nelayan dan ABK yang bekerja keras di laut. 

"Bijak dan teliti apakah makanan laut yang terhidang di meja makan kita sudah terbebas dari aksi perbudakan," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda