kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Fitriadi Penyebar Video Sudah Dipenjara, KMBSA: Kasus Bupati Ramli Baiknya Dihentikan

Fitriadi Penyebar Video Sudah Dipenjara, KMBSA: Kasus Bupati Ramli Baiknya Dihentikan

Minggu, 06 Desember 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekjen Forum KMBSA, Azhari. [IST]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Insiden pendopo Bupati Aceh Barat dengan dugaan penganiayaan dilakukan oleh Bupati Ramli MS yang terjadi pada Selasa (18/2/2020) dengan korban Zahidin alias Tgk Janggot hingga Desember belum mendapat kejelasan dari pihak Polda Aceh.

Sementara Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA) Fitriadilanta yang hanya meneruskan vidio insiden pendopo Bupati Aceh Barat telah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan dipenjarakan.

Fitriadilanta diadili di pengadilan pada Selasa (27/10/2020) dan divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Yang jadi pertanyaan rekan-rekan di forum KMBSA kenapa bupati dan ajudannya sampai saat ini belum ada kepastian hukum, kenapa begitu lambat tindakan Kapolda dalam mengadili pejabat, adilkah cara penegakkan hukum seperti itu," ungkap Sekjen Forum KMBSA, Azhari kepada Dialeksis.com, Minggu (6/12/2020).

"Jika memang Kapolda tidak punya nyali untuk melanjutkan kasus tersebut, karena terlapor saat ini masih berkuasa mungkin banyak pembesar di belakangnya, demi reputasi instansi penegak hukum di Aceh, sebaiknya perkara ini di limpahkan ke Mabes polri atau dihentikan biar tidak mengambang statusnya," tambah Azhari.

Ia melanjutkan, sudah sejak bulan Februari kasus bergulir, sejumlah saingan politik sudah dipenjara. "Harusnya Kapolda tegas jangan membuat rakyat curiga, jika memang tidak bersalah sebaiknya di SP3 kan aja, biar rakyat tak lagi menanti," ungkap Sekjen Forum KMBSA itu.

"Dalam waktu dekat jika juga tak ada kejelasan dari pihak Kapolda terhadap terlapor Ramli MS Cs, maka Forum KMBSA bersama keluarga Tgk zahidin akan menyusun rencana untuk bisa bertemu langsung Kapolda dan Ombudsman guna menanyakan perbedaan pejabat dengan rakyat di mata hukum dalam Provinsi Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda