Beranda / Berita / Aceh / FJL bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah

FJL bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah

Rabu, 20 Juli 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Diskusi Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah bertempat di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022). [Dok: FJL Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) gelar Focus Group Discussion (FGD) untuk Membedah Penegakan Hukum Kasus Perdagangan dan Perburuan Harimau di Bener Meriah. Diskusi ini berlangsung di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Selasa (19/7/2022).  

FGD ini diselenggerakan untuk mengusut penegakan hukum perdagangan kulit harimau yang dilakukan oleh mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya menimbulkan banyak pertanyaan dari sejumlah pihak.

Koordinator FJL Aceh, Zulkarnaini Masry menyampaikan diskusi ini dilakukan sebagai wadah bagi lembaga terkait untuk dapat memberikan argumentasinya terkait penegakan hukum perdagangan kulit harimau tersebut.

"Untuk menjawab berbagai pertanyaan dan informasi simpang siur yang kita dapatkan, kami telah mengundang Kepala Balai Gakkum untuk dapat menjelaskan proses penanganan kasus, tapi Gakkum tidak hadir alasan tidak ingin membahas inti kasus," tutur Zul masry.

Zul Masry juga menyampaikan jika kuasa hukum tersangka tidak hadir dengan alasan tertentu.

"Sayangnya, Kuasa hukum juga tidak hadir, karena kasus sedang menempuh proses pra peradilan (prapid). Padahal Gakkum dan Kuasa hukumlah yang paling kita nantikan penjelasannya terkait kasus ini," jelas Zul Masry dalam forum diskusi.

Koordinasi dan Pengawasan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Aceh, Marzuki menjelaskan secara spesifik kasus ini ranahnya Balai Gakkum. Menurutnya, Perburuan terjadi karena adanya permintaan.

"Secara teknis perkara harimau sudah ditangani Gakkum. Menyangkut perburuan, pelaku, penjual dan pembeli hasil perburuan masih terus diburu," jelas Marzuki.

Advokat perwakilan Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan menyebutkan jika penegakan hukum memang ranah polisi dan Gakkum. Ada kejahatan lebih kejam dari berburu, yakni memberangus habitat dan kawasan hidup hewan sekaligus memutuskan sumber makanan mereka.

"Penegakan hukum itu ranah polisi dan Gakkum, tapi kita juga harus menjaga kawasan habitat agar tidak dieksploitasi. Dampak yang timbul pasti akan merugikan warga," tutur Ikhsan.

Sebelumnya, pada Mei 2022 publik dikejutkan dengan kasus dugaan perdagangan kulit dan tulang belulang harimau yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, AH dan dua rekannya yakni SR dan IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada 24 Mei 2022 dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera.[NH]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda