kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / FKUB Aceh: Tak Ada Larangan Pendirian Rumah Ibadah Bagi Non Muslim

FKUB Aceh: Tak Ada Larangan Pendirian Rumah Ibadah Bagi Non Muslim

Sabtu, 31 Desember 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

FKUB Aceh gelar Coffe Morning di Dhapu Kupi, Banda Aceh, Sabtu (31/12/2022). [Foto: Dialeksis/Auliana Rizky]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, Hamid Zein mengatakan tidak ada larangan pendirian rumah ibadah bagi non muslim di Aceh. 

Hal itu disampaikan dalam diskusi coffe morning "Refleksi Kerukunan Tahun 2022 FKUB" bersama media, tokoh lintas agama, dan stakeholder lainnya di Dhapukupi, Sabtu (31/12/2022).

Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 itu, pada pasal 14 ayat (1) disebutkan pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Kemudian, pada ayat (2), selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan khusus.

Salah satu persyaratan khusus itu adalah adanya daftar nama paling sedikit 140 orang penduduk setempat sebagai pengguna tempat ibadah yang bertempat tinggal tetap dan dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Ia mengatakan, yang paling penting cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan dalam beragama. FKUB juga sudah menyelesaikan beberapa raker seperti di Sabang terkait usul percepatan dialog dengan pembuka agama untuk mendeteksi dini gejolak dalam bidang agama.

Lanjutnya, dalam hal ini FKUB terus menjaga dan membina hal-hal yang mungkin terjadi di masyarakat khususnya dalam bidang agama.

"Tidak ada larangan pendirian tempat ibadah di Aceh bagi yang non muslim, kita bersama menjalani ibadah sesuai agama masing-masing," ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penduduk pemeluk agama di Aceh lebih kurang sebanyak 6.071.930 orang terbagi dalam lima kepercayaan.

Angka tersebut terdiri dari pemeluk agama Islam sebanyak 6.006.608 jiwa, Kristen 52.091, Katolik 6.181, Budha 6.863 dan Hindu 187 orang. Selain penduduk, jumlah rumah ibadah di seluruh Aceh saat ini yaitu Masjid 4.137 unit, Meunasah (balai desa) 6.516, Mushala 4.355, Gereja Katolik 20, Gereja Kristen 187, Vihara/klenteng sembilan dan pura satu unit.

"Sejauh ini masyarakat muslim dan non muslim juga tetap harmonis, tidak ada hal-hal menyimpang terjadi seperti isu-isu yang kurang enak bermunculan di luaran sana" pungkasnya.[Au]

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda