Selasa, 22 September 2026
Beranda / Berita / Aceh / FKUB Aceh Ungkap Dampak Aliran Sesat bagi Masyarakat Aceh

FKUB Aceh Ungkap Dampak Aliran Sesat bagi Masyarakat Aceh

Selasa, 22 September 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein. Foto: Naufal Habibi /dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh, H. Abdul Hamid Zein, mengatakan persoalan aliran keagamaan yang dinilai menyimpang perlu ditangani melalui pendekatan yang terukur, sesuai ketentuan hukum, serta mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap masyarakat.

Menurutnya, istilah aliran sesat di Aceh memiliki rujukan dalam Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.

Ia menjelaskan, dalam fatwa tersebut, aliran sesat merupakan faham atau pemikiran yang dianut atau diamalkan oleh orang Islam yang dinyatakan MPU sebagai faham atau pemikiran yang menyimpang berdasarkan dalil-dalil syara' yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Penetapan suatu faham atau aliran tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Harus ada proses identifikasi, tabayyun dan kajian berdasarkan dalil syara' serta ketentuan yang berlaku," kata Abdul Hamid kepada media dialeksis.com, Selasa, 22 September 2026.

Ia menyebut Fatwa MPU Aceh Nomor 04 Tahun 2007 memuat sejumlah kriteria, di antaranya mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur'an, mengingkari kemurnian Al-Qur'an, mengingkari kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, menghina nabi dan rasul, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir, serta mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat.

Selain itu, kata dia, mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i yang sah juga termasuk salah satu kriteria yang tercantum dalam fatwa tersebut.

Abdul Hamid mengatakan, persoalan aliran keagamaan yang dinilai menyimpang tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.

"Dampaknya dapat berupa perpecahan, gangguan terhadap tatanan sosial, konflik horizontal dan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, pemahaman keagamaan yang ekstrem juga berpotensi mendorong perilaku kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum. Karena itu, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Ia juga menyoroti dampak yang dapat dialami individu yang terpengaruh oleh kelompok atau ajaran bermasalah. Menurutnya, seseorang yang telah lama berada dalam lingkungan tertentu dapat mengalami kesulitan ketika hendak kembali membangun hubungan sosial dan menentukan pilihan secara mandiri.

Karena itu, kata Abdul Hamid, korban perlu mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan persoalan yang dihadapi.

"Penanganan korban tidak bisa disamaratakan. Ada yang mengalami persoalan pemahaman agama, persoalan psikologis, masalah kesehatan, persoalan hukum maupun gejolak sosial kemasyarakatan," jelasnya.

Ia menyebut sejumlah faktor yang dapat membuat seseorang rentan terpengaruh, antara lain kondisi keluarga yang tidak harmonis, minimnya pemahaman agama, kurangnya transfer pengetahuan, kebutuhan gaya hidup, hingga persoalan ekonomi seperti tekanan akibat utang.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak secara otomatis membuat seseorang masuk ke dalam aliran tertentu. Namun, situasi rentan dapat dimanfaatkan oleh kelompok yang menawarkan solusi atau pelarian terhadap persoalan yang sedang dihadapi seseorang.

Abdul Hamid menegaskan, penanganan terhadap dugaan aliran menyimpang harus diawali dengan proses identifikasi dan tabayyun. Masyarakat juga diminta tidak langsung memberikan stigma atau melakukan tindakan terhadap seseorang hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Jangan menghakimi keyakinan seseorang sebelum dilakukan analisis terhadap pemahamannya. Harus ada proses tabayyun dan kemudian dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, di Indonesia telah terdapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Di Aceh, menurutnya, unsur yang terlibat dapat mencakup Kejaksaan, kepolisian, TNI, BIN, Kementerian Agama, MPU, Kesbangpol, Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan, FKUB serta unsur terkait lainnya.

"Kerja sama antarinstansi penting agar penanganan dilakukan secara terkoordinasi dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat," ujarnya.

Abdul Hamid mengatakan, langkah pencegahan juga harus diperkuat melalui pendidikan agama dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Penguatan pemahaman terhadap Al-Qur'an dan Sunnah, menurutnya, perlu dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memiliki kemampuan dalam memahami dan menyaring informasi keagamaan.

Selain itu, masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk mengkritisi informasi yang diperoleh, terutama dari lingkungan dan media sosial.

"Pemberdayaan masyarakat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau pemahaman yang menyimpang," katanya.

Ia menambahkan, keluarga juga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anggota keluarga

Dalam hal korban telah terpengaruh oleh kelompok atau ajaran bermasalah, Abdul Hamid menekankan pentingnya pendekatan personal dan pemulihan secara bertahap.

Menurutnya, prinsip utama dalam pendampingan adalah menciptakan rasa nyaman agar korban merasa aman, terlindungi dan tidak semakin tertekan.

"Pendekatan terhadap korban harus membangun rasa percaya atau trust sehingga korban bersedia terbuka kepada petugas atau tim penanganan," ujarnya.

Ia mengatakan, konseling dapat diberikan kepada korban yang membutuhkan pendampingan psikologis. Sementara persoalan kesehatan perlu ditangani oleh tenaga medis dan persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pemutusan hubungan dengan jaringan atau komunitas yang dinilai bermasalah juga dapat menjadi bagian dari proses pemulihan apabila diperlukan.

"Pemutusan hubungan dengan aliran atau jaringan yang bermasalah penting dilakukan apabila hubungan tersebut masih berpotensi memengaruhi korban. Namun prosesnya harus dilakukan sampai korban mampu menjaga dirinya dari pengaruh tersebut," katanya.

Abdul Hamid menegaskan, pendekatan terhadap korban tidak semestinya hanya berorientasi pada tindakan hukum. Pembinaan, pendampingan keluarga, dukungan sosial dan pemulihan juga menjadi bagian penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

"Tujuan akhirnya bukan hanya menghentikan pengaruh suatu kelompok, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dan korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara baik," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI