Beranda / Berita / Aceh / Forkab Aceh Minta Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tinjau Kembali Perkara Mursyidah

Forkab Aceh Minta Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe Tinjau Kembali Perkara Mursyidah

Minggu, 03 November 2019 10:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat memberikan pertimbangan vonis bebas kepada Mursyidah, janda miskin beranak dua, terdakwa perusakan pangkalan LPG di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Demi keadilan, kita mohon dan dan meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe dapat memberikan pertimbangan vonis bebas Mursyidah minimal hukuman percobaan," ujar Sekjend Forkab Aceh Boy Satriawan, MP, dalam siaran persnya, Minggu, (3/11/2019). 

Ia menyebutkan berdasarkan kronologis kejadian, pengrusakan itu bermula dari sejumlah warga Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe yang mengamuk di pangkalan LPG, Sabtu (24/11) sekira pukul 19.30 WIB. Mereka membanting dan mendobrak pintu toko yang dijadikan pangkalan LPG bernama "Bright Gas UD Herianti" sembari mengeluarkan sumpah serapah karena kesal tidak kebagian tabung gas elpiji 3 kilogram (kg). 

"Insiden berawal pengakuan pemilik pangkalan "Bright Gas UD Herianti" kepada warga yang menyebut stok elpiji di pangkalan tersebut telah habis. Padahal sejumlah warga telah antri berjam-jam untuk mendapatkan tabung gas elpiji 3 kilogram," ujar Boy.

Warga yang tidak percaya dengan pengakuan tersebut, lanjut dia, mendobrak pintu untuk masuk ke dalam toko guna memastikan pengakuan pemilik pangkalan. Meski sempat berupaya dihalau warga akhirnya berhasil menerobos masuk ke dalam toko pangkalan dan menemukan tiga tabung gas LPG 3 kilogram yang tutup segelnya rusak. 

"Padahal truk pengangkut LPG 3 Kg baru saja mengantar ratusan tabung tapi dibilang habis. Dan juga Sdri. Mursyidah pernah bekerja di pangkalan tersebut lalu dipecat setelah dua bulan bekerja dengan upah Rp.500 ribu rupiah, Karena tidak mau mendukung kecurangan yang dilakukan oleh pemilik pangkalan karena tidak mau menipu warga dan tidak mau berbohong kalau gas LPG itu disembunyikan," ucap Boy mengutip berita salah satu portal media online tanggal 15 Agustus 2019 lalu.

Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi keluarga pra sejahtera. Elpiji 3 kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro," tambah Sekjen Forkab Aceh Boy Satriawan, MP.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa elpiji bersubsidi 3 kg di peruntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

Untuk itu, Forkab Aceh memohon agar majelis hakim pengadilan negeri Lhokseumawe dapat meninjau kembali perkara yang dilakukan oleh Sdri. Mursyidah sebelum memberikan putusan terhadap Sdri. Mursyidah tanggal 5 November 2019 mendatang. "Berdasarkan sebab terjadi pengerusakan tersebut dan melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pemilik Pangkalan LPG "Bright Gas UD Herianti" berdasarkan hasil temuan dilapangan oleh masyarakat dan pengakuan pribadi Sdri. Mursida yang pernah bekerja di Pangkalan tersebut serta berdasarkan Undang - Undang Tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62," jelas dia

Forkab Aceh berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang terhormat dapat melihat nilai lain dari kasus ini bukan hanya dari aspek yuridis, namun juga dari aspek sosiologis, agar kiranya Hakim dapat memberikan keputusan yang Seadil-adilnya, minimal hukuman percobaan terhadap Sdri.Mursyidah, tutup Sekjend Forkab Aceh Boy Satriawan, MP 

 
Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda