Beranda / Berita / Aceh / Forkab tidak sependapat Wali Nanggroe dibubarkan

Forkab tidak sependapat Wali Nanggroe dibubarkan

Kamis, 15 November 2018 19:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Umum DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Anak Bangsa ( Forkab ) Aceh tidak sependapat dengan gagasan membubarkan atau meniadakan Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana yang dikemukakan oleh beberapa orang tokoh Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Forkab Aceh Polem Muda Ahmad Yani Kamis (15/11/2018) kepada awak media, menurut pria akrab disapa Polem MAY gagasan pembubaran Wali Naggroe merupakan langkah surut bagi Aceh dalam mempertahankan harkat dan martabat, akan tetapi Polem sependapat jika Kelembagaan Wali Nanggroe itu hendaknya dibenahi dan di evalusi.

Lanjut Polem, Lembaga Wali Naggroe merupakan buah dari hasil perjuangan Gerakan Aceh Merdeka ( GAM ) yang sangat begitu lelah merintis perjalanan panjang, melalui perdamaian GAM dan RI salah satu poen yang disepakati adalah hadirnya Lembaga Wali Wanggroe yang merupakan sebuah lembaga adat yang bertujuan untuk mempersatukan rakyat Aceh.

Keberadaan Wali Naggroe juga merupakan amanat UUPA yang merupakan jaminan kontitusional Aceh dalam konstitusi NKRI, ditegaskan Polem gagasan pembubaran Walie Nanggroe atau pendapat Wali Naggroe sudah tidak dibutuhkan adalah pemikiran sesat yang dapat memperkeruh suasana serta dapat mengancam perdamaian.

"Forkab tidak sependapat, itu pemikiran menyesatkan dan dapat memperkeruh suasana", ujar Polem

Namun Polem tidak menampik selama ini, Kelembagaan Wali Nanggroe dibawah kendali Malek Mahmud tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, maka untuk itu Forkab menyarankan untuk dibenahi, di evaluasi, serta diperbaiki agar lembaga kebanggaan rakyat Aceh itu dapat menjadi pupuk dalam persemaian benih persatuan, kesatuan serta persaudaraan.

Untuk diketahui kata Polem, lahirnya UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh memberi harapan bari Aceh, khususnya terkait dengan keberadaan lembaga adat. Keberadaan lembaga Wali Nanggroe sebagai lembaga diharapkan dapat mengemban lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.

Keberadaan Wali Nanggroe diatur dalam pasal 96-98. Dalam prosesnya, setelah meninggalnya Hasan Tiro, Qanun tentang Wali Nanggroe mengamanahkan Meuntroe Malik Mahmud Al Haytar ditetapkan sebagai Wali Nanggroe Ke-9.

"Keberadaan lembaga Wali Nanggroe harus diwujudkan karena perintah UU. Lembaga Wali Nanggroe dimaksudkan sebagai lembaga adat dan simbol pemersatu rakyat Aceh. Perintah UU sendiri juga berkaitan dengan perintah Qanun Wali Nanggroe yang sudah disusun. Forkab tidak tinggal diam jika ada pihak - pihak yang memperkeruh suasana, situasi, dan kondisi yang mengarah terhadap terancamnya perdamaian". Tegas Polem (j)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda