kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Forum ACSTF, Pemerintah Pusat dan Aceh Diminta Perkuat dan Pemahaman UUPA

Forum ACSTF, Pemerintah Pusat dan Aceh Diminta Perkuat dan Pemahaman UUPA

Sabtu, 17 Juni 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di wilayah Aceh, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh diminta untuk memperkuat dan menyamakan pemahaman serta menginternalisasikan komitmen mereka terhadap implementasi perjanjian politik yang ditandatangani antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 lalu. 

Perjanjian ini dianggap sebagai regulasi tertinggi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Hasil perjanjian perdamaian tersebut memiliki peran krusial dalam membangun kedamaian dan mengakhiri konflik bersenjata yang telah lama berlangsung di Aceh. 

Oleh karena itu, penting bagi kedua pihak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, untuk menjaga kesepakatan tersebut dan menghormati komitmen yang telah mereka buat.

Perjanjian tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas dan mengatur sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. 

Dalam rangka menghindari kesalahpahaman dan ketidaksesuaian pemahaman, perlu dilakukan langkah-langkah untuk memperkuat pemahaman bersama dan memastikan implementasi perjanjian tersebut sesuai dengan kesepakatan politik yang telah dituangkan.

Pernyataan itu mengemuka dalam forum diskusi kritis yang diadakan oleh Achehnese civil society Task Force (ACSTF) yang bekerjasama dengan Center for eace and Conflict Studies (CPCS) pada Kamis 15 Juni 2023 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

Menurut Nina Noviana, staf ACSTF dan panitia pelaksana, 15 peserta yang hadir dalam kajian kritis dengan tema “menilai efektifitas implementasi UUPA dalam menjalankan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Aceh”, peserta yang diundang dari institusi pemerintah Aceh, kantor wilayah seperti Bank Indoensia, Bea Cukai dan Pajak selanjutnya juga dari akademisi, politisi dan LSM.

“Kajian tersebut menitikberatkan pada pasal 7 dan pasal 11 UU No.11/2006 dimana ACSTF sedang mengkaji gap atas implementasi Kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Karena, frase urusan pemerintahan yang bersifat nasional sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) merupakan ketentuan yang tidak disepakati dalam perjanjian Helsinki namun diatur dalam UU No.11/2006 sehingga frase tersebut dalam prakteknya membuka celah juga terhadap kewenangan pemerintah yang lebih luas. Segala ketentuan aturan yang berlaku pada provinsi lain ternyata juga berlaku di Aceh. Kekhususan dan kewenangan Pemerintah Aceh pun tereduksi,” kata Nina Noviana dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (17/6/2023).

Novi menjelaskan dalam diskusi juga berkembang bahwa tingkat pemahaman UUPA ternyata lemah sekali, baik ditingkat Pemerintah Aceh, apalagi ditingkat Pemerintah, terutama kementrian kelembagaan. 

Maka, ada pandangan untuk membentuk Badan Khusus Pembinaan, penguatan dan Pengawasan UUPA, dimana Badan tersebut memastikan para pihak memahami UUPA, institusi Pemerintah Aceh dan juga Kementrian, badan ini juga melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Pemerintah jika ada PP dan bahkan UU/aturan baru nasional agar tetap sesuai dengan UUPA. 

Selanjutnya, ada pandangan juga agar setiap Caleg DPR Aceh diwajibkan untuk menguji pemahaman UUPA. Semua pihak harus paham bahwa UUPA merupakan hukum tertinggi dalam menyelenggarakan Pemerintahan Aceh.

Selanjutnya, Novi menambahkan,”komitmen pemerintah pusat harus lebih kuat lagi, saat ini dari 9 PP yang diwajibkan sebagai turunan UUPA, baru lima yang selesai, terutama PP No 3/2015 yang belum operasional dan diharapkan segera direvisi agar dapat dilakukan revisi segera supaya bisa operasional, namun sampai saat ini pemerintah belum meresponnya. Ini bentuk komitmen Pemerintah yang juga sangat lemah dalam memastikan regulasi di Aceh sesuai dengan kewenangan Aceh sebenarnya.”

"Kedepannya, hasil Kajian Kritis ini akan dikembangkan dalam bentuk policy paper, disampaikan ke pemerintah dan Pemerintah Aceh, serta publik. ACSTF sebagai lembaga yang sangat konsern dengan penguatan perdamaian dan pembangunan Aceh terus berupaya mengawasi dan mengkritisi perkembangan implementasi UUPA agar substansi yang terkandung didalamnya betul-betul dapat dijalankan dan menguatkan proses perdamaian kearah perdamaian positif,” pungkas Novi.

 
Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda