Forum GRB: Dua Perusahaan di Aceh Tengah Sudah Mulai Peduli Lingkungan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon-Forum pegiat lingkungan yang menamakan dirinya Gayo Rimba Bersatu (GRB) beberapa bulan lalu mengkritisi sejumlah perusahaan di Gayo Lut yang melakukan kegiatan penyedian matrial bebatuan.
Sejumlah perusahaan yang ada di sana masih abai dalam persoalan lingkungan dan sempadan sungai, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Amdal. Bahkan ada perusahaan yang belum memiliki Amdal.
Kritikan yang disampaikan Forum GRB membuahkan hasil. Dua perusahaan di sana sudah menunjukan itikad baiknya dalam mengelola lingkungan dan sempadan sungai.
“Mereka sudah menunjukan itikad baiknya, sudah melakukan perbaikan lingkungan, sempadan sungai,” sebut Abrar Syarif, ketua Forum Gayo Rimba Bersatu kepada Dialeksis.com, Kamis (23/07/2020) di Takengon.
Menurutnya, dia berkewajiban menjelaskan perkembangan sejumlah perusahaan yang sebelumnya mereka kritisi. Dua perusahaan yang melakukan kegiatan operasi produksi batuan, Stone Crusher & AMP, PT. Fisafa Ihtiyeri Cipta di Kampung Merah Muyang, Atu Lintang dan PT. Rajawali Mas Ariba.
Himbauan yang disampaikan Forum GRB ditindak lanjuti pihak perusahaan. Selain membuat surat kesanggupan melaksanakan pengelolaan lingkungan sesuai Amdal, di lapangan pihak perusahaan juga sudah melakukan kegiatan melaksanakanya.
“Hasil monitoring yang kami lakukan,pihak perusahaan sudah melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan secara bertahap. Seperti penghijauan sempadan sungai,revitalisasi badan sungai, penimbunan sempadan sungai, memperkuatt tanggul sungai, pembuatan sumur resapan untuk sisa bahan bakar,aspal dan sejenisnya,” jelas Abrar.
“Kami juga mengapresiasi inisiatif perusahaan yang membuat papan pengumuman tentang pelarangan berburu satwa liar yang ada disekitar lokasi. Pembuatan klinik dan perusahaan mengikutsertakan masyarakat sekitar dalam pelaksanaan ini,” jelasnya.
Kami sangat berharap, sebut Abrar, agar perusahaan lain yang bergerak dibidang usaha di sempadan sungai dapat mencontoh apa yang sudah dilakukan kedua perusahaan ini.
“Mengingat banyaknya sumber daya alam yang kita miliki dan sebagiannya dijadikan usaha, marilah kita mentaati aturan yang ada. Agar keberlangsungan usaha dapat berkembang dengan baik, tanpa merusak sumber daya alam lainnya sesuai dengan . UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” sebutnya.
Abrar menambahkan, terkait dengan perizinan, PT.Fisafa Ihtiyeri Cipta sedang melakukan proses kepengurusan ijin pendukung lainnya untuk melengkapi dokumen izin lingkungan yang ada.
Sedangkan untuk PT.Rajawali Mas Ariba, sampai saat ini baru memegang surat rekomendasi izin lingkungan. Menurut penjelasan pihak perusahaan sedang dalam proses pengurusan izin lingkungan.
“Semoga pihak yang sedang mengurus izin, agar cepat dapat menyelesaikanya, mengingat penyusunan dokumen Amdal sudah selesai mereka kerjakan, tinggal melanjutkan proses tahapan selanjutnya,” sebut Abrar.
Demikian dengan perusahaan lainya yang memiliki kewajiban sesuai dengan dokumen Amdal, kami berharap melaksanakan kewajibanya dalam menjaga lingkungan dan sempadan sungai, pintanya. (baga)