kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / FPK Aceh Barat Minta Pemkab Tindaklanjuti Putusan MA

FPK Aceh Barat Minta Pemkab Tindaklanjuti Putusan MA

Kamis, 23 Januari 2020 16:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Para keuchik yang dipecat Bupati Aceh Barat saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Aceh Barat, Banta Puteh Syam. Foto: 

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Forum Persaudaraan Keuchik (FPK) Aceh Barat menilai hingga saat ini Pemkab Aceh Barat belum memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kisruh pemecatan puluhan Keuchik di Kabupaten Aceh Barat. Padahal, putusan Mahkamah Agung telah menetapkan kasasi yang diajukan oleh Pemkab Aceh Barat ditolak. 

"Padahal kalau ada itikad baik, mari kita duduk, kita selesaikan. Kita cari jalan terbaik, kan seperti itu," ucap Ketua FPK Aceh Barat, Sofyan Saury, kepada Dialeksis.com, Rabu, (22/1/2020).

Dia melanjutkan, dalih pemecatan yang dialami puluhan keuchik itu juga tidak jelas. Sofyan menyebutkan dalih pemecatan hanya berdasarkan pada temuan inspektorat Kabupaten Aceh Barat terhadap anggaran dana desa yang dikelola sejumlah keuchik yang dipecat.

"Padahal itu kan melanggar hukum. Kita sudah buktikan sampai ke MA, bahwa itu melanggar hukum jika hanya bersandar pada temuan Inspektorat. Temuan itu pun belum bisa dipertanggungjawabkan independensi Inspektorat. Saat di audit dulu pun sarat dengan kepentingan," kata Sofyan.

Ia menjelaskan perjuangan yang dilakukan oleh para keuchik yang dipecat merupakan bagian dari upaya mengembalikan harkat dan martabat keuchik. 

"Bayangkan sekiranya anda saya tuduh sebagai pencuri yang sangat profesional. Ken hana mangat perasaan droe, ken hana mangat hate droe (kan gak enak perasaan anda, kan gak enak hati anda-red). Itu harus dibuktikan. Begitu juga dengan Bupati. Masak Bupati tiba-tiba menuduh keuchik mencuri," pungkas dia.

Beberapa waktu lalu, tambahnya, pihaknya telah mengirim surat ke Presiden RI mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan Bupati Aceh Barat.

"Hasilnya Presiden memerintahkan Gubernur Aceh dan Inspektorat Aceh untuk mengaudit Pemkab Aceh Barat dan Inspektorat Kabupaten Aceh terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan. Audit ini telah dilakukan, dan hasilnya telah dilaporkan ke pemerintah pusat. Kami punya surat itu," jelas Sofyan

Ia pun menduga motif pemecatan itu sarat dengan nuansa politis. 

"Dugaan kita besar kemungkinan motif pemecatan itu bernuansa politik," tukasnya.

Sementara itu, salah satu Keuchik yang dipecat, Husaini menjelaskan telah menghadap Wakil Bupati Aceh Barat Banta Puteh Syam untuk meminta kejelasan atas tindak lanjut putusan MA itu. 

"Bagi saya tidak mempermasalahkan soal dikembalikan (jabatan) atau tidak, namun yang penting ada kejelasan. Tapi jawaban Wabup saat itu, beliau tidak punya wewenang, itu kewenangan Bupati," ujar Husaini saat dikonfirmasi media ini, Rabu, (22/1/2020).

Senada dengan Ketua FPK Aceh Barat Sofyan Saury, temuan inspektorat terhadap anggaran desa yang dikelolanya menjadi dalih atas pemecatan yang dialaminya. Menurutnya, temuan inspektorat tersebut terkesan mengada ada.

"Contohnya begini, buat jalan 1 km, dana 200 juta. Hari ini datang, hari ini terus ada temuan 130 juta. Jalan leuh ta peugot, dumpu leu ta peugot. Lagee nyan hi yang kamoe alami. Aleh di kaki limong di cok sarjana teknik nyan (jalan selesai kita buat, semua selesai. Itu rata-rata yang kami alami. Entah di kaki lima ambil titel sarjana teknik itu-red)," tandas Husaini.

Dia mensinyalir motif pemecatan yang dialaminya sarat dengan unsur politis.

"Saat politik kami berdiri disebelah Haji Tito. Yang dipecat itu semua tim Haji Tito," terang dia.

Menutup pembicaraan, Husaini berharap tidak ada lagi gejolak mengenai persoalan ini. 

"Jangan ada lagi gejolak untuk masalah ini. Harapan terakhir kami, kembalikan lah jabatan para keuchik. Kalau pun tidak dikembalikan, buat permohonan maaf ke keuchik, tayang di media barang 3 kali, kami tidak ada masalah lagi. Kami hanya ingin nama dan harga diri kami diperbaiki," tutup Keuchik Suak Trieng Woyla ini. 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda