kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / G-PNS Harapkan Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus PSR di Singkil dan Subulussalam

G-PNS Harapkan Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus PSR di Singkil dan Subulussalam

Senin, 09 Oktober 2023 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Korlap G-PNS, Ridwan Husein. [Foto: dok. G-PNS]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Gerakan Penyelamat Negeri Subulussalam (G-PNS) mengapresiasi langkah dan kinerja Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menyelesaikan kasus PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) di Aceh. 

Hal itu disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) G-PNS, Ridwan Husein, dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Senin (9/10/2023).

Untuk diketahui, sejumlah media online memberitakan Kejati Aceh berhasil mengamankan uang Rp17 miliar, menyita mobil, dan rumah tersangka dari hasil kejahatan PSR di Aceh Barat. Kejati juga telah menetapkan 2 orang tersangka dan masih ada beberapa pihak yang masih dimintai keterangan. 

"Tentu ini langkah yang positif dalam penegakan hukum di Aceh. Dimana kita ketahui program PSR merupakan program yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk kesejahteraan petani sawit rakyat," ucap Ridwan.

Namun, pihaknya menyayangkan beberapa koperasi di Aceh yang mendapatkan program tersebut malah menyalahgunakan dana untuk kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi. 

"Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejati Aceh tersebut. Dan berharap agar kasus PSR di wilayah Aceh segera dituntaskan. Terutama di wilayah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam," pintanya.

Ridwan juga menyebutkan, sepengetahuan pihaknya banyak sudah laporan yang masuk ke Kejati Aceh tentang kasus dugaan korupsi dana PSR di wilayah Aceh Singkil. 

"Kami bahkan mendengar bahwa pihak Kejati Aceh sudah melakukan pemeriksaan beberapa koperasi yang mendapat dana PSR," katanya.

"Kami juga berharap untuk kasus di wilayah Aceh Singkil dan Kota Subulussalam segera diungkap oleh pihak Kejati Aceh. Dimana beberapa waktu yang lalu G-PNS juga melakukan aksi di kantor Kejari Kota Subulussalam dan Kejati Aceh di Banda Aceh," tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda