kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gadaikan Sepeda Motor Secara Bergilir, 4 Pelaku Ditangkap

Gadaikan Sepeda Motor Secara Bergilir, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 27 September 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Humas Polres Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) dan satu orang pria yang diduga telah melakukan penipuan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, Selasa (27/9/2022).

Kapolres Langsa melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Herwanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan Polisi dengan nomor: LP/69/IX/2022/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2022. 

Ia mengungkapkan, keempat tersangka yakni AG (45) sebagai IRT, IR (48) sebagai IRT, SAL (55) sebagai IRT, dan MAR (52) sebagai pedagang.

“Satu diantaranya merupakan warga Aceh Tamiang, sisanya warga Kota langsa,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022) berdasarkan keterangan laporannya. 

AKP Lilik menjelaskan, kasus ini diawali ketika korban Dede Ardita menggadaikan sepeda motornya kepada AG seharga Rp 1 juta dengan perjanjian akan menebus dalam tempo tiga hari, namun karena korban tidak menebusnya saat jatuh tempo, sehingga AG melalui IR menggadaikan kendaraan milik korban seharga Rp 3 Juta kepada SAL.

Setelah itu, SAL bersama IR menggadaikan kembali sepeda motor itu kepada warga KC seharga Rp 4 Juta dan selanjutnya SAL bersama IR menebus gadai itu pada KC dan mengalihkan kembali sepedamotor itu kepada MAR di Aceh Tamiang seharga Rp 4,5 juta. 

“Kemudian, saat korban hendak menebus sepeda motor sudah tidak ada lagi karena sudah berpindah-pindah tangan,” sebutnya.

Lanjutnya, terungkapnya kasus ini tepatnya pada Kamis (22 September 2022 sekiranya pukul 16.00 WIB. 

Kemudian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penangkapan terhadap AG dan IR di Langsa Baro tepatnya di depan Suzuya Mall.

“Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SAL dan MAR di Aceh Tamiang, tepatnya di Simpang Pahlawan Gampong Tualang Baru, kecamatan Manyak Payed,” ucapnya. 

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit Sepmor Yamaha Lexi warna hitam di rumah MAR di gampong Telaga Meuku, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Tersangka kini sudah ditahan beserta barang bukti di Polsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda