kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gadis Nagan Raya Dirudapaksa 14 Pemuda, Orangtua Harus Ketat Awasi Anak

Gadis Nagan Raya Dirudapaksa 14 Pemuda, Orangtua Harus Ketat Awasi Anak

Sabtu, 18 Desember 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ayu Ningsih. [Foto: Dialeksis/Achmad] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lagi-lagi Aceh dikejutkan dengan peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan semua pihak, kali ini motifnya luar biasa sadis dan diluar nalar. Pasalnya seorang gadis 15 tahun diduga dirudapaksa secara bergilir oleh 14 pemuda usia 17 hingga 21 tahun di Nagan Raya.

Wakil Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengatakan kejadian itu mengingatkannya pada peristiwa sekitar 15 tahun yang lalu, dimana ada seorang anak yang berumur 16 tahun diperkosa secara sadis oleh 12 orang pemuda secara bergiliran yang nyaris membuat nyawa korban melayang.

Tak hanya itu, yang lebih mirisnya lagi korban juga mengalami trauma dan depresi berat yang membuatnya harus dirawat di rumah sakit jiwa.

"Kita berharap kasus yang terjadi di Nagan Raya ini menjadi perhatian serius bagi kita semua, terutama bagi pemerintah Aceh dan pemerintah daerah yang saat ini belum memiliki sistem perlindungan anak," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/12/2021).

Ia menegaskan, kasus ini harus cepat segera ditangani dengan pola yang tepat, demi menyelamatkan generasi bangsa.

Menurut Ayu, kasus ini terjadi akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan dari orangtua, lingkungan dan pemerintah daerah yang sampai saat ini membuat regulasi untuk melindungi anak dari berbagai kekerasan dan diskriminasi.

"Contohnya saat ini, belum ada regulasi dari pemerintah daerah terkait pembatasan penggunaan internet di café dan warkop yang sebagian besar penggunanya adalah anak-anak dibawah umur," ungkapnya.

Sementara orangtua juga abai dalam mengawasi penggunaan gadget/gawai bagi anak, sehingga mengakibatkan anak-anak sangat rentan terpapar dengan konten-konten pornografi yang akan memicu mereka untuk mencontoh dan mempraktekkan apa yang dilihat dan ditontonnya, karena itu peran orangtua di jaman digital ini menjadi lebih berat, dibandingkan dengan jaman dulu.

"Sekarang orangtua bersaing dengan teknologi dan google dalam mendidik, mengasuh dan membesarkan anak-anak, karena itu orangtua harus membuka diri dan terus belajar agar lebih mengenali anak dan menanamkan nilai-nilai moral dan agama pada anak-anaknya sejak dini," jelasnya lagi.

Isu perlindungan anak merupakan isu yang besar dan harus dikerjakan secara bersama-sama oleh berbagai lintas sektor, mulai dari tahapan pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi dan edukasi, tahapan penanganan kasus dan pasca kasus selesai ditangani.

"Karena tantangan perlindungan anak saat ini semakin besar dan sangat diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk terus melindungi dan memenuhi apa yang menjadi hak-hak anak," tegasnya.

Terkait kasus tersebut, KPPAA meminta korban harus segera didampingi secara medis, pendampingan psikis dan pendampingan hukum oleh lembaga layanan/P2TP2A Nagan Raya.

Jika dibutuhkan korban harus segera ditempatkan di rumah aman, untuk melindungi korban mendapatkan tekanan, intimidasi dan stigma-stigma negatif lainnya yang akan menambah luka bagi korban, dan proses hukum harus tetap berjalan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman terhadap perbuatannya.

KPPAA mengharapkan untuk pelaku dewasa diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku anak harus dipastikan proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa, jika pelaku anak harus didiversi, harus dipastikan proses diversi berjalan dengan baik dan melibatkan berbagai pihak.

"Hukuman penjara bagi pelaku anak, merupakan alternative terakhir, hukuman yang diberikan ke pelaku anak harus bisa membuat anak bertanggungjawab dan menyadari kesalahan yang dilakukannya dan tidak akan mengulangi tindak pidana yang pernah dilakukan dan tindak pidana lain," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda