Gagalkan Peredaran 2 kg Sabu-sabu, Polres Aceh Tamiang: Pelaku dan Barang Bukti Sudah Diamankan
Font: Ukuran: - +
[Dok. Antara Aceh/Ho/Bidhumas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Tamiang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram serta menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti lainnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan di Kuala Simpang, Kamis, mengatakan pelaku dan barang bukti diamankan saat razia rutin kepolisian di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
"Pelaku berinisial MAZ, 39 tahun, warga Dusun Dua, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara," kata AKBP Ari Lasta Irawan
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal ketika Anggota Polsek Kejuruan Muda menggelar razia rutin di depan Mapolsek setempat, Selasa (19/1) pukul 23.00 WIB. Saat razia, melintas satu unit minibus mengurangi kecepatan.
Kemudian, seseorang membawa ransel atau tas punggung turun dari mobil. Polisi yang bertugas menggiring orang tersebut beserta minibus ke halaman Mapolsek Kejuruan Muda.
"Polisi menggeledah orang dan mobil. Dari penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu. Berat masing-masing bungkusan mencapai satu kilogram," kata Kapolres.
AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan pelaku beserta narkoba langsung diamankan. Selain itu, personel Polsek Kejuruan Muda juga mengamankan minibus merek Toyota Avanza dan telepon genggam milik pelaku.
Pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Rian di Alue Kumbah, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. Polisi memasukkan Rian dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Pelaku mengambil narkoba tersebut di pinggir jalan serta membawanya ke Medan, Sumatera Utara. Pelaku mengaku mendapat upah membawa narkoba tersebut Rp10 juta," kata AKBP Ari Lasta Irawan. (ANTARA)