kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gagasan Evaluasi Lembaga Wali Nanggroe ala Nasir Djamil

Gagasan Evaluasi Lembaga Wali Nanggroe ala Nasir Djamil

Senin, 25 Maret 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

M. NAsir Djamil, Politisi PKS untuk DPR RI Dapil 2 Aceh. (Foto: dok.instagram M. Nasir Djamil)

DIALEKSIS.COM | Aceh - Beberapa waktu lalu publik dikejutkan dengan wacana pembubaran lembaga Wali Nanggroe (WN) oleh politisi asal Aceh yang duduk di Senayan.

Seperti dikutip Serambi, Senator Aceh, Ghazali Abbas Adan menyatakan, Lembaga Wali Nanggroe tak diperlukan lagi pasca mangkatnya Almukarram Dr Tgk Di Tiro Hasan Muhammad.

Hal itu disampaikan Ghazali Abbas, Selasa (13/11/2018) di Jakarta, menyusul berkembangnya berbagai wacana tentang akan berakhirnya masa jabatan WN yang saat itu diemban Malik Mahmud Al Haytar. Malik sendiri kini dikukuhkan kembali sebagai Wali Nanggroe Aceh periode 2018-2023.

Tak pelak komentar senator asal Aceh itu ditanggapi pro kontra oleh publik Aceh. Bahkan sebagian mengecam keras pernyataan tersebut karena Wali Nanggroe merupakan marwah Aceh sebagaimana termaktub dalam UU Pemerintahan Aceh.

Politisi asal Aceh, M. Nasir Djamil meski tidak sepakat dengan pembubaran lembaga WN, namun dirinya menekankan akan pentingnya evaluasi terhadap keberadaan lembaga tersebut. Evaluasi diperlukan dalam menata kelembagaan lembaga WN agar lebih maksimal keberadaannya bagi rakyat Aceh.

Seperti dikutip AF NEWS, Nasir membeberkan strategi yang harus dilakukan dalam rangka maksimalisasi peran WN dalam tata kelola kehidupan aceh.

langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan merevisi UU Pemerintahan Aceh, termasuk tentang Qanun tentang Wali Nanggroe yang dinilai belum maksimal. Khusus Qanun menyangkut Lembaga Wali Nanggroe, Nasir Djamil menilai perlu dilakukan revisi guna meningkatkan kapasitas Wali Nanggroe itu sendiri.

"Misalnya Seorang Wali Nanggroe Aceh harus dilantik oleh Mahkamah Agung" dan bukan hanya sekedar di kukuhkan seperti yang telah berjalan selama ini. Dengan dilantiknya Wali Nanggroe oleh Mahkamah Agung, maka keberadaan Wali Nanggroe akan semakin terlihat sebagai lembaga pemersatu seluruh Rakyat Aceh" kata Nasir Djamil.

Yang paling penting, jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ini merupakan momen penting bagi seorang Wali Nanggroe Aceh untuk melakukan negosiasi dengan kedua kubu Calon Presiden Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan nilai tawar Aceh.

Selama ini lanjut Nasir banyak yang berpandangan seakan-akan Wali Nanggroe hanya peduli terhadap kelompok-kelompok tertentu saja. Dia berharap semua ini tidak terjadi.

"Harapannya itu harus dibuang jauh-jauh, bahwa Wali Nanggroe itu milik semua suku yang ada di Aceh, milik semua masyarakat Aceh yang ada di Aceh dan juga diluar Aceh," imbuhnya. (PD)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda