kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Gaji Aparatur Desa di Aceh Utara Akan Dihentikan Apabila Tidak Vaksin

Gaji Aparatur Desa di Aceh Utara Akan Dihentikan Apabila Tidak Vaksin

Kamis, 04 November 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi gaji Rupiah. [Foto: Kompas]

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan menghentikan gaji aparatur desa apabila tidak vaksin, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 2 November 2021. Begitu juga masyarakat penerima bantuan sosial akan ditunda, sehingga masyarakat ikut vaksinasi dosis pertama.  

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani megatakan, sanksi tersebut mulai berlaku pada bulan Desember 2021, karena saat sekarang ini seluruhb aparatur desa di Aceh Utara sudah menerima gaji.

“Apabila memang ada yang tidak bisa untuk divaksin karena persoalan kesehatan, maka akan ada suray dari tim dokter dan setelah dilakukan pemeriksaan. Maka dengan adanya surat itu, hak-haknya sebagai penerima bantuan tetap aman,” ujar Hamdani, Kamis (4/11/2021).

Hamdani menambahkan, angka vaksinasi seluruh masyarakat Aceh Utara kini baru mencapai 31 persen lebih. Ditargetkan, November 2021 mencapai 50 persen lebih masyarakat sudah ikut vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tentang sanksi yang tidak vaksin tersebut, diambil oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, setelah melakukan kordinasi dengan forum pimpinan daerah (Forkopimda) kabupaten setempat.

“Para kepala dinas juga kena aturan itu. Jadi semua orang yang digaji dengan uang negara, tetap kena aturan itu,” tutur Hamdani.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda